Berita

Pemerintah Godok RUU Perkoperasian, Gaji PNS hingga Pensiun Bisa Lewat Koperasi

Diperbarui 0 2 mnt baca 355 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Pemerintah Godok RUU Perkoperasian, Gaji PNS hingga Pensiun Bisa Lewat Koperasi
Pemerintah Godok RUU Perkoperasian, Gaji PNS hingga Pensiun Bisa Lewat Koperasi — Belum ada keterangan resmi mengenai jadw...

Pemerintah berencana menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun melalui koperasi.

Rencana ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah digodok di DPR.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa dirinya bersama Menteri Keuangan sedang memastikan koperasi dapat menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun."Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ujar Ferry, dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).

Alasan di Balik Rencana

Menurut Ferry, langkah ini bertujuan memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing koperasi terhadap perbankan.Ia menjelaskan bahwa keberadaan koperasi diharapkan mampu bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia jika rencana ini terealisasi dalam waktu dekat."Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.

Payung Hukum: RUU Perkoperasian

Rencana penyaluran gaji PNS dan pensiun melalui koperasi merupakan bagian dari RUU Perkoperasian yang sedang dibahas di DPR.Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Selain itu, RUU itu juga memuat fungsi baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

Ferry menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang ada saat ini sudah berusia 34 tahun dan tidak lagi relevan dengan dinamika zaman.RUU inisiatif DPR ini dipandang sebagai momentum besar untuk menata ulang ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif."UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR.

Dampak yang Diharapkan

Jika rencana ini terwujud, koperasi diharapkan tidak hanya berperan sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga sebagai unit layanan jasa keuangan yang setara dengan perbankan.Pemerintah ingin koperasi memiliki layanan yang lebih luas dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pembahasan antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan masih berlangsung.

Belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pasti implementasi kebijakan ini.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait