Berita

Syarat dan Kriteria Terbaru Penerima Bansos September 2026, Pastikan Desil Ekonomi Anda Masuk

Diperbarui 0 4 mnt baca 785 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Syarat dan Kriteria Terbaru Penerima Bansos September 2026, Pastikan Desil Ekonomi Anda Masuk
Syarat dan Kriteria Terbaru Penerima Bansos September 2026, Pastikan Desil Ekonomi Anda Masuk — Kategori ini tidak menjadi...

Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk periode pencairan September 2026.

Program ini mencakup dua program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta sejumlah program bansos lainnya.

Pemerintah menetapkan pengetatan kriteria penerima bantuan sosial berdasarkan pemetaan tingkat kesejahteraan ekonomi atau desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN merupakan basis data yang sejak awal 2026 menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai rujukan tunggal negara untuk menentukan siapa miskin dan siapa tidak.


Syarat Desil untuk Setiap Program Bansos

Berikut syarat desil terkini untuk masing-masing program bansos yang cair pada September 2026:

Program Bansos Syarat Desil
PKH (Program Keluarga Harapan) Desil 1–4
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai / Sembako) Desil 1–4
Bantuan Pangan Beras 10 kg Desil 1–4
PBI-JKN (Jaminan Kesehatan) Desil 1–5 atau asesmen khusus
ATENSI dan bansos Kemensos lainnya Desil 1–5 atau asesmen khusus

Masyarakat yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama untuk mendapatkan berbagai jenis bansos reguler dari pemerintah.

Sementara itu, Desil 5 masih dapat menerima beberapa jenis bantuan tertentu, seperti PBI-JKN dan ATENSI.

Desil 6 ke atas tidak menjadi prioritas dalam bansos reguler karena dianggap sudah sejahtera.


Memahami Pembagian Desil 1–10

Pemerintah mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi ke dalam 10 kelompok (desil), dari yang paling rentan hingga paling mampu:

  • Desil 1 (Sangat Miskin): Kondisi ekonomi paling bawah, tidak memiliki pekerjaan tetap, kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian. Menjadi prioritas utama seluruh program bansos.

  • Desil 2 (Miskin): Berpenghasilan rendah dan sangat rentan terhadap guncangan ekonomi karena tidak memiliki tabungan.

  • Desil 3 (Hampir Miskin): Tidak berada di kategori miskin ekstrem, namun rawan jatuh miskin jika terjadi PHK atau masalah kesehatan.

  • Desil 4 (Rentan Miskin): Kondisi ekonomi relatif stabil tetapi masih berisiko jatuh miskin apabila menghadapi guncangan ekonomi mendadak. Masih berhak menerima bansos reguler.

  • Desil 5 (Mendekati Sejahtera): Berada di batas aman dengan penghasilan yang pas-pasan untuk kebutuhan hidup. Berkesempatan mendapatkan bantuan jaminan kesehatan (PBI-JKN) atau program khusus.

  • Desil 6–10 (Menengah ke Atas / Sejahtera): Kelompok masyarakat yang dinilai mampu dan berpenghasilan stabil. Kategori ini tidak menjadi sasaran penerima bansos reguler.


Nominal Bantuan yang Diterima

Besaran bantuan untuk setiap program berbeda-beda, tergantung pada kategori dan ketentuan yang ditetapkan:

PKH (per tahun) :

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 (Rp750.000/tahap)

  • Anak usia dini: Rp3.000.000 (Rp750.000/tahap)

  • Siswa SD: Rp900.000 (Rp225.000/tahap)

  • Siswa SMP: Rp1.500.000 (Rp375.000/tahap)

  • Siswa SMA: Rp2.000.000 (Rp500.000/tahap)

  • Disabilitas berat: Rp2.400.000 (Rp600.000/tahap)

  • Lanjut usia 60+: Rp2.400.000 (Rp600.000/tahap)

BPNT :

  • Rp200.000 per bulan

  • Pencairan Tahap 3 (Triwulan): Rp600.000

Bantuan Pangan Beras:
10 kg per bulan atau total 30 kg untuk periode Juli-September
.


Cara Cek Status Penerima dan Desil

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi seluler Cek Bansos.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

  2. Masukkan NIK KTP 16 digit dengan benar

  3. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

  4. Klik tombol "CARI DATA"

Secara otomatis akan muncul hasil pencarian data yang diinput, mencakup nama, desil, serta status bansos sembako, PKH, dan PBI-JKN.

Untuk mengetahui desil, lihat angka yang tertera pada kolom tersebut.

Jika tertulis angka 1, 2, 3, atau 4, yang bersangkutan masuk kriteria penerima bansos.

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di ponsel.


Pergeseran Data dan Verifikasi Ulang

Pemerintah melakukan pemutakhiran data penerima secara berkala berdasarkan DTSEN.

Pergeseran data dapat terjadi ketika penerima sebelumnya mengalami graduasi (peningkatan ekonomi), meninggal dunia, pindah, atau tidak lagi memenuhi persyaratan.

Penting dicatat:
Mulai September 2026, mekanisme penggantian penerima bansos tidak lagi menerima Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kelurahan.

Warga pengganti wajib masuk dalam desil 1–4 berdasarkan DTSEN.

Kasus di Kota Malang menunjukkan puluhan warga gagal menerima bantuan beras karena aturan baru ini, di mana dari 50 warga yang sebelumnya diproyeksikan menerima bantuan, hanya tiga orang yang tercatat masuk desil 1–4.

Hal ini memicu kritik bahwa data desil terkadang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi warga secara nyata.

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akan melakukan verifikasi ulang di lapangan bagi lansia atau warga tidak mampu yang bansosnya sempat tertolak atau terhenti.

Jika terbukti memenuhi kriteria, bansos akan tetap disalurkan.


Catatan Penting

Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos, sehingga penerima harus mengecek secara berkala.

Masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan, terutama NIK KTP, sudah terdaftar dengan benar dalam DTSEN agar tidak kehilangan hak atas bantuan sosial.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait