Kementerian Agama Republik Indonesia resmi merevisi aturan tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah memperbarui PMA Nomor 15 Tahun 2018 untuk meningkatkan mutu program pendidikan sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru.
Regulasi baru tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 September 2026 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan diundangkan pada 30 September 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra.
Aturan ini tercatat dalam Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 680.
Latar Belakang Perubahan
Dalam pertimbangannya, Kemenag menyebut dua alasan utama revisi.
Pertama, untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Pendidikan (PSP) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kedua, karena PMA 15 Tahun 2018 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan LPTK saat ini.
Apa Itu LPTK? Definisi Diperjelas
PMA 19/2026 mempertegas definisi pada Pasal 1:
LPTK adalah PTK atau perguruan tinggi umum berbentuk universitas yang menyelenggarakan program pendidikan sarjana pendidikan dan/atau pendidikan profesi guru.
Adapun dua program utama di dalamnya adalah:
- Program PSP: Program pendidikan akademik untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang setara dengan level 6 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Program PPG: Pendidikan profesi guru setara level 7 KKNI. Dibagi dua, yaitu PPG Dalam Jabatan bagi yang sudah berstatus guru, dan PPG Prajabatan bagi yang belum berstatus guru.
Poin Perubahan Utama
1. Syarat Pembukaan Program Studi PSP (Pasal 5)
LPTK yang ingin membuka Program Studi baru wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal dengan proposal yang memuat:
a. Surat pertimbangan senat;
b. Kecukupan dan kualifikasi Dosen;
c. Sarana prasarana: laboratorium pembelajaran mikro, pusat sumber belajar, laboratorium teknologi informasi dan komunikasi, dan/atau sekolah/madrasah laboratorium/mitra;
d. Sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan Program Studi;
e. Kurikulum;
f. Kecukupan dan kualifikasi tenaga kependidikan; dan
g. Unit pengelola.
Syarat mutlak:
Status akreditasi perguruan tinggi dan program studi paling rendah terakreditasi, baik dari BAN-PT maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
2. Kuota Mahasiswa Baru Dibatasi Ketat (Pasal 6)
Ini menjadi perubahan paling krusial.
Seleksi tetap mengikuti pola PTK masing-masing, namun kuota tahunan dibatasi berdasarkan status akreditasi:
- Prodi Terakreditasi Unggul: Maksimal 5 kelas, masing-masing maksimal 35 mahasiswa. Total maksimal 175 mahasiswa per tahun.
- Prodi Terakreditasi: Maksimal 3 kelas, masing-masing maksimal 35 mahasiswa. Total maksimal 105 mahasiswa per tahun.
3. Syarat Pembukaan Program Studi PPG (Pasal 15)
Aturan untuk PPG dibuat lebih lengkap.
Selain syarat seperti pada PSP, pembukaan Prodi PPG wajib memiliki guru pamong dan tambahan sarana asrama.
Status akreditasi yang disyaratkan juga sama: paling rendah terakreditasi untuk perguruan tinggi dan program studinya.
Aturan Peralihan Akreditasi
Pada Pasal II, PMA ini mengatur konversi status akreditasi lama agar tidak menimbulkan kekosongan hukum:
- Peringkat C (Baik) dan peringkat B (Baik Sekali) dinyatakan sebagai status terakreditasi.
- Peringkat A (Unggul) dinyatakan sebagai status terakreditasi unggul.
Dengan demikian, perguruan tinggi yang sebelumnya memiliki akreditasi B atau C tetap bisa beroperasi dan menerima mahasiswa sesuai kuota status terakreditasi, sementara yang terakreditasi A otomatis masuk kategori unggul.
Regulasi ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 30 September 2026.
Bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seperti UIN, IAIN, STAIN, maupun perguruan tinggi umum yang menyelenggarakan LPTK di bawah binaan Kementerian Agama, aturan ini menjadi pedoman baru untuk pengajuan prodi dan penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027 mendatang.