Berita

MENTERI PERTANIAN REVISI ATURAN IMPOR BAHAN PAKAN - BATAS WAKTU 31 DESEMBER 2026 RESMI DIHAPUS

Diperbarui 0 3 mnt baca 433 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
MENTERI PERTANIAN REVISI ATURAN IMPOR BAHAN PAKAN - BATAS WAKTU 31 DESEMBER 2026 RESMI DIHAPUS
MENTERI PERTANIAN REVISI ATURAN IMPOR BAHAN PAKAN - BATAS WAKTU 31 DESEMBER 2026 RESMI DIHAPUS — Fleksibilitas Perizinan: ...

Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Regulasi baru ini ditetapkan di Jakarta pada 28 September 2026 dan diundangkan pada 30 September 2026, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 681.

Inti Perubahan: Pasal 69 Ayat (3) Dihapus

Poin utama dari Permentan 17/2026 adalah penghapusan satu ayat krusial.

Ketentuan Pasal 69 ayat (3) dihapus dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026... sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut

Setelah perubahan, Pasal 69 berbunyi:

(1) Dalam hal Bahan Pakan Asal Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) belum ditetapkan dalam neraca komoditas, Pemasukan dapat direalisasikan berdasarkan rekomendasi atau pertimbangan teknis.

(2) Rekomendasi atau pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh persetujuan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor.

(3) Dihapus.

Sebelumnya, dalam Permentan 11 Tahun 2026 yang terbit 7 Mei 2026, ayat tersebut masih berlaku dan berbunyi:

Rekomendasi atau pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026

Dengan dihapusnya ayat (3), batas waktu tersebut resmi tidak berlaku lagi.

Alasan Perubahan

Dalam pertimbangan huruf b, Kementerian Pertanian menegaskan revisi ini untuk:

menjamin kelancaran dan kesinambungan pasokan bahan pakan asal tumbuhan yang menjadi komoditas larangan dan/atau pembatasan serta memperhatikan kesiapan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, perlu mengatur kembali kebijakan untuk pemenuhan bahan pakan asal tumbuhan

Aturan ini juga menjadi dasar hukum bagi pemasukan bahan pakan yang sebelumnya telah diatur dalam Permentan Nomor 11 Tahun 2026.

Apa Dampaknya?

Perubahan ini sangat signifikan bagi pelaku usaha pakan, importir, dan industri peternakan:

  1. Kepastian Pasokan Lebih Panjang: Sebelumnya, mekanisme impor menggunakan rekomendasi atau pertimbangan teknis hanya menjadi jalan darurat sampai 31 Desember 2026. Dengan penghapusan batas waktu, importir bisa tetap merealisasikan pemasukan selama neraca komoditas untuk Bahan Pakan Asal Tumbuhan (Pasal 2 ayat 4) belum ditetapkan pemerintah.

  2. Fleksibilitas Perizinan: Pemasukan tidak lagi menunggu neraca komoditas. Cukup dengan rekomendasi/pertimbangan teknis dari Kementerian Pertanian, pelaku usaha dapat mengurus Persetujuan Impor (PI) di Kementerian Perdagangan.

  3. Stabilitas Harga Pakan: Bahan pakan asal tumbuhan seperti bungkil kedelai, corn gluten meal, DDGS, barley, sorghum, dan molasses adalah komponen utama pakan ternak. Kelancaran impor diharapkan menjaga harga pakan tidak melonjak.

Dasar hukum Permentan ini mengacu pada Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, Perpres 192/2024 tentang Kementerian Pertanian, dan Permentan 02/2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Sesuai Pasal II, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

FILE

File Pendukung

Download dokumen terkait artikel ini

Apa Reaksimu?

Berita Terkait