Berita

Aturan Baru Perjalanan Dinas Kotamobagu: ASN Wajib Laporan Foto dan Koordinat Elektronik

Diperbarui 0 4 mnt baca 772 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Aturan Baru Perjalanan Dinas Kotamobagu: ASN Wajib Laporan Foto dan Koordinat Elektronik
Aturan Baru Perjalanan Dinas Kotamobagu: ASN Wajib Laporan Foto dan Koordinat Elektronik — Perjalanan dinas dapat dilaksan...

KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menerbitkan aturan baru tata cara pelaksanaan perjalanan dinas bagi seluruh aparatur pemerintah daerah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

Perwako yang ditetapkan pada 15 September 2026 oleh Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta ini, sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Perwako Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam pertimbangannya, Wali Kota menegaskan bahwa pembiayaan perjalanan dinas harus sesuai kebutuhan dan kaidah pengelolaan keuangan daerah serta dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Prinsip dan Ruang Lingkup

Perwako ini mengatur secara rinci pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Perjalanan dinas wajib dilaksanakan dengan prinsip selektif, hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, efisiensi belanja daerah, serta transparansi dan akuntabilitas.

Perjalanan dinas dapat dilaksanakan oleh:
a. Pejabat Negara (Wali Kota dan Wakil Wali Kota)
b. Pimpinan DPRD
c. Anggota DPRD
d. Pegawai ASN
e. Calon Pegawai Negeri Sipil
f. Pihak Lain, termasuk anggota keluarga yang sah dan pengikut rombongan yang ditetapkan pejabat berwenang.

Jenis Perjalanan Dinas Jabatan meliputi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan, mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya, pengumandahan (detasering), menempuh ujian dinas, menghadap majelis penguji kesehatan, memperoleh pengobatan karena cedera dalam tugas, mengikuti pendidikan setara Diploma/Strata 1, 2, 3, pendidikan dan pelatihan, hingga menjemput/mengantarkan jenazah pejabat yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Perjalanan dinas digolongkan menjadi dua: di dalam daerah dan yang melewati batas daerah.

Komponen Biaya dan Tingkatan

Perwako Nomor 11 Tahun 2026 mengatur komponen biaya secara detail pada Pasal 8 dan Pasal 9.

Komponen biaya terdiri atas:

  1. Uang harian, yang meliputi uang makan, uang transpor lokal, dan uang saku
  2. Biaya transpor, termasuk biaya dari tempat kedudukan sampai tujuan, retribusi terminal/bandara/pelabuhan, hingga biaya layanan platform, biaya bagasi, dan biaya yang tidak terhindarkan lainnya
  3. Biaya penginapan
  4. Uang representasi untuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
  5. Sewa kendaraan dalam kota, khusus untuk Wali Kota, Wakil Wali Kota dan pejabat setingkat
  6. Biaya pemetian dan angkutan jenazah

Jika pelaksana tidak menggunakan fasilitas penginapan, maka diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif standar secara lumsum.

Biaya perjalanan dinas dibagi dalam 4 tingkatan:

  • Tingkat A: Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan DPRD (pesawat kelas bisnis, kapal laut kelas VIP/IA)
  • Tingkat B: Anggota DPRD, Pejabat Eselon II (pesawat kelas ekonomi, kapal laut kelas IB)
  • Tingkat C: Pejabat Eselon III, Eselon IV, PNS Golongan III dan IV (kapal laut kelas IIA)
  • Tingkat D: PNS Golongan I, II dan Pihak Lain (kapal laut kelas IIB)

Mekanisme Pembayaran

Pembayaran diatur dalam BAB IV. Biaya perjalanan dinas dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD.

Pembayaran dapat dilakukan paling cepat 5 hari kerja sebelum perjalanan dilaksanakan, melalui dua mekanisme:

  1. Uang Persediaan (UP), baik tunai melalui bendahara pengeluaran maupun menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
  2. Pembayaran Langsung (LS) melalui perikatan dengan penyedia jasa atau transfer langsung ke rekening pelaksana

Pemberian uang muka wajib melampirkan Surat Tugas (ST), fotokopi SPD, kuitansi tanda terima, dan rincian perkiraan biaya.

Jika biaya yang dibayarkan melebihi yang seharusnya dipertanggungjawabkan, maka kelebihan tersebut wajib disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah dengan melampirkan surat tanda setor yang divalidasi bank.

Pertanggungjawaban Diperketat, Wajib Foto dan Koordinat

Poin penting dalam Perwako baru ini adalah pengetatan pertanggungjawaban pada BAB V Pasal 24 dan 25.

Pelaksana SPD wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) paling lambat 5 hari kerja setelah perjalanan selesai.

Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi:

  • Surat Tugas yang sah
  • SPD yang telah ditandatangani PA/KPA dan pejabat di tempat tujuan
  • Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, dan bukti transportasi lainnya
  • Daftar pengeluaran riil
  • Kuitansi sewa kendaraan dalam kota dan bukti pembayaran hotel
  • Laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/foto kegiatan dan/atau menunjukkan koordinat lokasi secara elektronik

Jika bukti pengeluaran transportasi dan penginapan tidak diperoleh karena kondisi tertentu, maka pertanggungjawaban dapat menggunakan daftar pengeluaran riil.

Aturan Pembatalan

Jika terjadi pembatalan perjalanan dinas, biaya pembatalan seperti tiket transportasi atau penginapan yang tidak dapat di-refund dapat dibebankan pada DPA SKPD, dengan melampirkan surat pernyataan pembatalan dari pejabat penerbit ST, surat pernyataan pembebanan biaya, dan bukti besaran pengembalian dari perusahaan jasa transportasi/penginapan.

Perwako Nomor 11 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dengan terbitnya aturan ini, Pemkot Kotamobagu berharap tata kelola perjalanan dinas menjadi lebih tertib administrasi, efisien, dan akuntabel, serta mencegah penyalahgunaan anggaran.

Lampiran Perwako juga memuat format baku untuk Surat Tugas, SPD, Rincian Biaya, Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, Rincian Biaya Rapat/Seminar, Satuan Volume Pengepakan Angkutan Barang, Surat Pernyataan Pembatalan, dan Daftar Pengeluaran Riil.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait