Bungko News – Jakarta – Banyak aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mempertanyakan kapan kembali masuk kerja setelah libur panjang Lebaran 2026.
Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi melalui aturan cuti bersama serta kebijakan fleksibilitas kerja pasca-Lebaran.
Berdasarkan informasi terbaru, libur Lebaran 2026 berakhir pada Selasa, 24 Maret 2026.
Namun, ASN tidak langsung kembali bekerja di kantor karena pemerintah menerapkan skema kerja fleksibel berupa Work From Anywhere (WFA) selama beberapa hari setelahnya.
WFA Berlaku 3 Hari Setelah Lebaran
Mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, ASN diberikan kebijakan WFA selama tiga hari, yaitu:
- Rabu, 25 Maret 2026 - Kamis, 26 Maret 2026 - Jumat, 27 Maret 2026Selama periode ini, ASN tetap bekerja namun tidak diwajibkan hadir secara fisik di kantor.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran.
ASN Kembali Masuk Kantor 30 Maret 2026
Setelah masa WFA berakhir, ASN dijadwalkan kembali bekerja secara normal di kantor mulai:
Senin, 30 Maret 2026
Tanggal tersebut menjadi hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran dengan sistem kerja reguler seperti biasa.
Hal ini juga berlaku bagi sebagian besar pegawai swasta yang mengikuti kebijakan serupa.