Bungko News – JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara terkait hebohnya isu pemangkasan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri yang beredar luas di media sosial.
Kemenkeu menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan proses pencairan gaji ke-13 tetap akan dilakukan sesuai jadwal pada Juni 2026.
Klarifikasi ini diumumkan langsung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu, Jumat (15/5/2026) kemarin, untuk merespons kepanikan yang sempat melanda para aparatur negara menjelang pertengahan tahun.
Kronologi Hoaks: Manipulasi Judul Berita dan Video Deepfake
Hoaks ini bermula dari beredarnya cuplikan layar (screenshot) sebuah laman berita dengan judul provokatif: “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya.” Judul ini dengan cepat viral di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan grup WhatsApp.
PPID Kemenkeu secara resmi menyatakan bahwa konten tersebut adalah hasil manipulasi digital.
Gambar yang menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah diwawancarai pun merupakan rekayasa, bukan berasal dari sumber resmi pemerintah.
“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” tulis keterangan resmi PPID Kemenkeu, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Pihak Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu mengecek kebenaran berita melalui kanal komunikasi resmi kementerian.
“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan,” bunyi keterangan PPID Kemenkeu.
Faktanya: Pencairan Gaji ke-13 Tetap pada Juni 2026
Di tengah simpang siur informasi tersebut, pemerintah justru memberikan kepastian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa gaji ke-13 untuk ASN akan tetap dicairkan, dan kabar pemotongan adalah tidak benar.