Berita

Waspada Hoaks! Isu Gaji ke-13 Dipangkas Tidak Benar, Pencairan Tetap sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 pada Juni

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,140 kata 4 halaman
Waspada Hoaks! Isu Gaji ke-13 Dipangkas Tidak Benar, Pencairan Tetap sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 pada Juni
Waspada Hoaks! Isu Gaji ke-13 Dipangkas Tidak Benar, Pencairan Tetap sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 pada Juni — Kronologi Ho...

“Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti,” ujar Menkeu Purbaya beberapa waktu lalu.

Kepastian ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemberian gaji ke-13.


Kapan Jadwal Pastinya? Simak Aturan Resmi PP 9/2026

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut jadwal resmi pencairan gaji ke-13 tahun 2026:

1. Paling Cepat Juni 2026

Pasal 15 ayat (1) secara tegas menyatakan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”

2. Jika Ada Kendala, Cair Setelah Juni

Pemerintah juga mengantisipasi potensi kendala teknis atau administratif.

Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.

Artinya, meskipun ada keterlambatan, hak seluruh penerima dipastikan tetap akan dipenuhi oleh pemerintah.

3. Besaran Mengacu pada Penghasilan Mei 2026

Nominal gaji ke-13 yang diterima bukanlah angka tetap.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (3), besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Jadi, total yang akan Anda terima setara dengan satu kali total penghasilan di bulan Mei.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup lingkup yang luas, meliputi:

 
 
No Kelompok Penerima
1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS
2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3 Prajurit TNI
4 Anggota Polri
5 Pejabat negara
6 Pensiunan (PNS, TNI, Polri)
7 Penerima pensiun (janda/duda, ahli waris)
8 Penerima tunjangan

Dengan cakupan penerima yang luas ini, gaji ke-13 diharapkan menjadi stimulus ekonomi nasional sekaligus membantu jutaan keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.


Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan

Berita Terkait