Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk berbagai kategori pegawai:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
-
Ketua/kepala: Rp31.474.800
-
Wakil ketua: Rp29.665.400
-
Sekretaris: Rp28.104.300
-
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon:
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.300
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah (Pendidikan SD/SMP/sederajat):
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
-
Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah (Pendidikan SMA/D-1/sederajat):
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
-
Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400
-
Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500
Catatan Penting: Untuk ASN aktif, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (bagi ASN pusat).
Aturan Khusus untuk PPPK
Terdapat aturan tersendiri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 untuk PPPK disesuaikan dengan masa kerja:
-
PPPK dengan masa kerja ≥ 12 bulan: Berhak menerima gaji ke-13 secara penuh.
-
PPPK dengan masa kerja 1-11 bulan: Tetap menerima gaji ke-13, tetapi dihitung secara proporsional menggunakan rumus (n/12) × besaran penghasilan satu bulan, dengan n = jumlah bulan masa kerja.
-
PPPK dengan masa kerja < 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: Tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.