JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara terkait hebohnya isu pemangkasan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri yang beredar luas di media sosial.
Kemenkeu menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan proses pencairan gaji ke-13 tetap akan dilakukan sesuai jadwal pada Juni 2026.
Klarifikasi ini diumumkan langsung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu, Jumat (15/5/2026) kemarin, untuk merespons kepanikan yang sempat melanda para aparatur negara menjelang pertengahan tahun.
Kronologi Hoaks: Manipulasi Judul Berita dan Video Deepfake
Hoaks ini bermula dari beredarnya cuplikan layar (screenshot) sebuah laman berita dengan judul provokatif: “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya.” Judul ini dengan cepat viral di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan grup WhatsApp.
PPID Kemenkeu secara resmi menyatakan bahwa konten tersebut adalah hasil manipulasi digital.
Gambar yang menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah diwawancarai pun merupakan rekayasa, bukan berasal dari sumber resmi pemerintah.
“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” tulis keterangan resmi PPID Kemenkeu, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Pihak Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu mengecek kebenaran berita melalui kanal komunikasi resmi kementerian.
“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan,” bunyi keterangan PPID Kemenkeu.
Faktanya: Pencairan Gaji ke-13 Tetap pada Juni 2026
Di tengah simpang siur informasi tersebut, pemerintah justru memberikan kepastian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa gaji ke-13 untuk ASN akan tetap dicairkan, dan kabar pemotongan adalah tidak benar.
“Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti,” ujar Menkeu Purbaya beberapa waktu lalu.
Kepastian ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemberian gaji ke-13.
Kapan Jadwal Pastinya? Simak Aturan Resmi PP 9/2026
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut jadwal resmi pencairan gaji ke-13 tahun 2026:
1. Paling Cepat Juni 2026
Pasal 15 ayat (1) secara tegas menyatakan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
2. Jika Ada Kendala, Cair Setelah Juni
Pemerintah juga mengantisipasi potensi kendala teknis atau administratif.
Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
Artinya, meskipun ada keterlambatan, hak seluruh penerima dipastikan tetap akan dipenuhi oleh pemerintah.
3. Besaran Mengacu pada Penghasilan Mei 2026
Nominal gaji ke-13 yang diterima bukanlah angka tetap.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3), besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Jadi, total yang akan Anda terima setara dengan satu kali total penghasilan di bulan Mei.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup lingkup yang luas, meliputi:
| No | Kelompok Penerima |
|---|---|
| 1 | Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS |
| 2 | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) |
| 3 | Prajurit TNI |
| 4 | Anggota Polri |
| 5 | Pejabat negara |
| 6 | Pensiunan (PNS, TNI, Polri) |
| 7 | Penerima pensiun (janda/duda, ahli waris) |
| 8 | Penerima tunjangan |
Dengan cakupan penerima yang luas ini, gaji ke-13 diharapkan menjadi stimulus ekonomi nasional sekaligus membantu jutaan keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk berbagai kategori pegawai:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
-
Ketua/kepala: Rp31.474.800
-
Wakil ketua: Rp29.665.400
-
Sekretaris: Rp28.104.300
-
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon:
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.300
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah (Pendidikan SD/SMP/sederajat):
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
-
Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah (Pendidikan SMA/D-1/sederajat):
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
-
Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400
-
Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500
Catatan Penting: Untuk ASN aktif, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (bagi ASN pusat).
Aturan Khusus untuk PPPK
Terdapat aturan tersendiri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 untuk PPPK disesuaikan dengan masa kerja:
-
PPPK dengan masa kerja ≥ 12 bulan: Berhak menerima gaji ke-13 secara penuh.
-
PPPK dengan masa kerja 1-11 bulan: Tetap menerima gaji ke-13, tetapi dihitung secara proporsional menggunakan rumus (n/12) × besaran penghasilan satu bulan, dengan n = jumlah bulan masa kerja.
-
PPPK dengan masa kerja < 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: Tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Gaji ke-13 Bebas Potongan iuran
Salah satu kabar baik yang perlu diketahui adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apapun.
Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun demikian, gaji ke-13 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Namun, kabar baiknya, PPh Pasal 21 tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan demikian, nominal yang masuk ke rekening penerima adalah jumlah bersih (neto) sesuai hak yang telah ditetapkan.
Poin Penting yang Perlu Diingat
-
Tidak ada pemangkasan! Isu pemangkasan gaji ke-13 adalah hoaks.
-
Tetap Cair Juni 2026: Pencairan gaji ke-13 paling cepat Juni 2026.
-
Aturan PP 9/2026: Seluruh ketentuan telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
-
Penerima luas: Bukan hanya PNS, tetapi juga PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
-
Proporsional untuk PPPK: Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
-
Bebas potongan iuran: Gaji ke-13 tidak dipotong iuran, tetapi dikenakan pajak yang ditanggung pemerintah.
-
Waspada Penipuan: Pemerintah memastikan penyaluran gaji ke-13 tidak dipungut biaya apapun. Jangan pernah memberikan data pribadi, PIN, atau OTP kepada pihak yang mengaku petugas.
Dengan adanya klarifikasi tegas dari pemerintah ini, seluruh aparatur negara dan pensiunan dapat lebih tenang menyambut pencairan gaji ke-13 yang akan segera direalisasikan dalam waktu dekat, tanpa khawatir akan adanya pemotongan atau pengurangan nilai.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi