Jakarta, 12 Mei 2026 – Memasuki pertengahan tahun, kabar mengenai besaran gaji ke-13 pensiunan 2026 menjadi perhatian utama ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 telah menetapkan skema penerimaan gaji ke-13 tahun ini. Beleid ini resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair?
Mengacu pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 dimulai paling cepat pada Juni 2026 hingga awal Juli 2026. Hingga saat ini, pemerintah masih belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Namun, pola penyaluran gaji ke-13 tahun-tahun sebelumnya memberikan gambaran bahwa pembayaran kemungkinan akan dimulai pada awal Juni mendatang.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Tiap Golongan
Nominal gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 diberikan berdasarkan besaran pensiun pokok bulanan yang biasa diterima setiap bulan. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi acuan gaji pokok pensiun, besaran gaji ke-13 per golongan diperkirakan sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 – Rp3.207.300
- Golongan IIIA: Rp2.353.000 – Rp3.878.600
- Golongan IIIB: Rp2.455.200 – Rp4.045.200
- Golongan IIIC: Rp2.560.800 – Rp4.219.000
- Golongan IIID: Rp2.670.800 – Rp4.400.300
- Golongan IVA: Rp2.785.300 – Rp4.589.500
- Golongan IVB: Rp2.904.500 – Rp4.786.500
- Golongan IVC: Rp3.028.900 – Rp4.991.600
- Golongan IVD: Rp3.158.700 – Rp5.205.200
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
