Berita

UPDATE Gaji Kadus 2026: Standar Rp2.022.200, Daerah Kaya Bisa Beri Lebih hingga Rp5 Juta

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,680 kata 5 halaman
UPDATE Gaji Kadus 2026: Standar Rp2.022.200, Daerah Kaya Bisa Beri Lebih hingga Rp5 Juta
UPDATE Gaji Kadus 2026: Standar Rp2.022.200, Daerah Kaya Bisa Beri Lebih hingga Rp5 Juta — 200 per bulan sebagai nilai min...

"Kami akan melakukan penyesuaian penghasilan tetap perangkat desa sesuai dengan PP 11, sehingga perangkat desa dapat bekerja lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Kenaikan Gaji: Belum Ada Regulasi Baru Secara Nasional pada 2026

Permintaan publik akan kenaikan gaji bagi perangkat desa termasuk kepala dusun terus mengemuka.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah memang telah menetapkan kenaikan penghasilan tetap bagi perangkat desa seperti kepala desa dan sekretaris desa yang mulai berlaku efektif sejak 2025, melalui PP Nomor 11 Tahun 2019.

Namun, hingga awal 2026, belum ada aturan baru yang secara khusus menaikkan besaran gaji Kepala Dusun lebih tinggi dari standar nasional tersebut. Artinya, kenaikan gaji kepala dusun secara formal belum terjadi secara nasional pada tahun 2026, kecuali melalui kebijakan lokal di masing-masing pemerintah desa atau kabupaten yang mengatur besaran tunjangan tambahan.

Kesimpulan dan Imbauan

Gaji kepala dusun tahun 2026 secara resmi memiliki standar nasional sebesar Rp2.022.200 per bulan (gaji pokok), ditambah berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan hingga sekitar Rp2,77 juta per bulan, bahkan lebih di daerah dengan kemampuan fiskal tinggi.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya disparitas yang signifikan antara daerah kaya dan daerah dengan keterbatasan fiskal.

Keterlambatan pencairan Dana Desa, pemotongan tunjangan, hingga ketidakmampuan membayar gaji penuh selama setahun masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah desa dan perangkat desa, termasuk kepala dusun, diimbau untuk terus memantau kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah masing-masing, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes untuk belanja pegawai yang maksimal 30 persen dari total APBDes.

Berita Terkait