Total pendapatan yang diterima, terutama Kepala Desa, bisa mencapai Rp6,5 juta per bulan, merupakan gabungan dari gaji pokok nasional, tunjangan jabatan daerah, insentif kinerja, hingga bagi hasil pengelolaan kekayaan desa seperti desa wisata.
Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Sementara itu berdasarkan kebijakan lokal di Kotamobagu, besaran penghasilan tetap untuk Kepala Dusun pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.050.000 per bulan.
Secara umum, mayoritas desa di Indonesia mengalami peningkatan gaji untuk perangkat desa pada tahun 2026.
Kenaikan rata-rata berkisar antara 5 persen hingga 15 persen, tergantung kondisi finansial masing-masing desa dan kebijakan bupati atau walikota setempat.
Kabar Gaji ke-13 dan THR untuk Kepala Dusun
Meskipun tidak ada kewajiban nasional, beberapa daerah di Indonesia tetap memberikan gaji ke-13 kepada perangkat desa melalui kebijakan lokal.
Skema kenaikan gaji berkala bagi perangkat desa di tahun 2026 juga menjadi perhatian, meskipun regulasi nasional yang secara khusus menaikkan besaran gaji Kepala Dusun belum diterbitkan pada awal tahun ini.
Sementara itu, terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, sejumlah pemerintah desa telah mengumumkan pemberian THR bagi perangkat desa berupa besaran satu kali Penghasilan Tetap (Siltap).
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi internal pemerintah desa yang mengacu pada peraturan desa dan APBDes.
Selain THR, para perangkat desa juga menerima Tunjangan Pendidikan Keluarga (TPK) yang besarnya setara 1 bulan siltap, sebagai bentuk apresiasi terhadap peran keluarga.
Polemik di Lapangan: Gaji Belum Cair dan Pemotongan Tunjangan
Meskipun regulasi telah menetapkan standar yang jelas, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua kepala dusun menerima gaji mereka secara penuh dan tepat waktu pada tahun 2026.
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kapuas Hulu mengungkapkan bahwa tunjangan kepala desa dan perangkat desa dipotong dari ADD sejak Januari hingga April 2026 sebesar 50 hingga 60 persen.
Ketua APDESI Kapuas Hulu, Yusuf Basuki, menyampaikan bahwa hilangnya tunjangan tersebut sangat mempengaruhi kinerja pemerintah desa.
"Dari Januari hingga April 2026, kami perangkat desa belum digaji, dan semua kawan-kawan sudah putus semangat kerja, sehingga roda pemerintah di desa tidak efektif," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu (15/4/2026).
Besarannya tunjangan yang dipotong di Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu untuk kepala desa Rp250.000, sekretaris desa Rp130.000, dan kepala urusan hanya Rp80.000.