Jakarta – Memasuki tahun anggaran 2026, besaran gaji Kepala Dusun (Kadus) sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat kewilayahan telah memiliki standarisasi yang lebih pasti.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penghasilan tetap atau siltap bagi Kepala Dusun pada 2026 mengikuti ketentuan untuk perangkat desa lainnya, yang disetarakan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a, atau sekitar Rp2.022.200 per bulan sebagai nilai minimal nasional.
Lantas, bagaimana rincian lengkap gaji kepala dusun, tunjangan yang menyertainya, serta kondisi di berbagai daerah sepanjang tahun 2026? Berikut ulasan lengkapnya.
Landasan Hukum dan Standar Gaji Pokok (Siltap) 2026
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta PP Nomor 37 Tahun 2023, telah menetapkan kerangka penggajian perangkat desa yang setara dengan PNS.
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan motivasi serta profesionalisme perangkat desa dalam melayani masyarakat secara langsung.
Dalam regulasi tersebut, Kepala Dusun diklasifikasikan sebagai "Perangkat Desa Lainnya".
Dengan demikian, penghasilan tetapnya ditetapkan sebesar 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a, atau sekitar Rp2.022.200 per bulan sebagai standar minimal nasional.
Besaran ini wajib dianggarkan oleh pemerintah desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Meskipun angka tersebut merupakan standar minimal nasional, beberapa daerah dengan kemampuan fiskal tinggi memiliki kebijakan untuk memberikan nilai yang lebih besar di atas standar minimal tersebut.
Sebagai perbandingan, gaji tetap Kepala Desa pada 2026 minimal Rp2.426.640 per bulan (setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a), Sekretaris Desa minimal Rp2.224.420 per bulan (setara 110 persen), dengan tambahan tunjangan jabatan dan jaminan sosial.
Rincian Tunjangan yang Diterima Kepala Dusun
Selain penghasilan tetap, Kepala Dusun juga berhak menerima berbagai tunjangan yang bersumber dari APBDes.
Berikut estimasi rincian tunjangan yang diterima Kepala Dusun pada tahun 2026:
Tunjangan Jabatan. Dialokasikan sekitar Rp400.000 per bulan sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab kewilayahan yang diemban.
Tunjangan Kinerja. Diberikan sebesar Rp200.000 per bulan yang bergantung pada pencapaian target kerja di tingkat dusun.
Tunjangan Kesejahteraan. Mencapai Rp100.000 per bulan guna mendukung kondisi sosial ekonomi perangkat desa.
Tunjangan Lainnya. Sebesar Rp50.000 per bulan untuk biaya operasional kecil atau kebutuhan administratif harian.
Dengan akumulasi tersebut, seorang Kepala Dusun diprediksi dapat mengantongi penghasilan bruto sekitar Rp2.772.200 per bulan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menjamin perlindungan sosial bagi seluruh perangkat desa melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, di mana iurannya sebagian ditanggung oleh negara melalui APBDes.
Variasi Gaji di Berbagai Daerah: Standar Naik hingga Disparitas Tinggi
Pemerintah daerah di berbagai kabupaten mulai menetapkan besaran gaji perangkat desa melalui Peraturan Bupati (Perbup) masing-masing untuk tahun anggaran 2026.
Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Berdasarkan SK Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.46-DPMD/2026, penghasilan tetap per bulan bagi kepala desa ditetapkan sebesar Rp3.300.000. Sementara itu, sekretaris desa menerima Rp2.410.000, dan perangkat desa yang meliputi kepala urusan, kepala seksi, serta kepala dusun memperoleh Rp2.100.000 per bulan.
Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menerbitkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 113 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk Tahun Anggaran 2026, menjadi pedoman resmi bagi seluruh desa di wilayah tersebut.
Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Pemkab Dairi juga telah menetapkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Sumedang menerbitkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Besaran Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2026.
Daerah dengan Kemampuan Fiskal Tinggi.
Di sisi lain, kemampuan finansial setiap daerah yang berbeda menciptakan disparitas yang cukup signifikan.
Desa mandiri dengan Pendapatan Asli Desa (PADes) besar, khususnya di Bali dan Yogyakarta, bahkan mampu memberikan take home pay hingga Rp5–7 juta per bulan atau lebih kepada perangkat desa.
Total pendapatan yang diterima, terutama Kepala Desa, bisa mencapai Rp6,5 juta per bulan, merupakan gabungan dari gaji pokok nasional, tunjangan jabatan daerah, insentif kinerja, hingga bagi hasil pengelolaan kekayaan desa seperti desa wisata.
Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Sementara itu berdasarkan kebijakan lokal di Kotamobagu, besaran penghasilan tetap untuk Kepala Dusun pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.050.000 per bulan.
Secara umum, mayoritas desa di Indonesia mengalami peningkatan gaji untuk perangkat desa pada tahun 2026.
Kenaikan rata-rata berkisar antara 5 persen hingga 15 persen, tergantung kondisi finansial masing-masing desa dan kebijakan bupati atau walikota setempat.
Kabar Gaji ke-13 dan THR untuk Kepala Dusun
Meskipun tidak ada kewajiban nasional, beberapa daerah di Indonesia tetap memberikan gaji ke-13 kepada perangkat desa melalui kebijakan lokal.
Skema kenaikan gaji berkala bagi perangkat desa di tahun 2026 juga menjadi perhatian, meskipun regulasi nasional yang secara khusus menaikkan besaran gaji Kepala Dusun belum diterbitkan pada awal tahun ini.
Sementara itu, terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, sejumlah pemerintah desa telah mengumumkan pemberian THR bagi perangkat desa berupa besaran satu kali Penghasilan Tetap (Siltap).
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi internal pemerintah desa yang mengacu pada peraturan desa dan APBDes.
Selain THR, para perangkat desa juga menerima Tunjangan Pendidikan Keluarga (TPK) yang besarnya setara 1 bulan siltap, sebagai bentuk apresiasi terhadap peran keluarga.
Polemik di Lapangan: Gaji Belum Cair dan Pemotongan Tunjangan
Meskipun regulasi telah menetapkan standar yang jelas, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua kepala dusun menerima gaji mereka secara penuh dan tepat waktu pada tahun 2026.
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kapuas Hulu mengungkapkan bahwa tunjangan kepala desa dan perangkat desa dipotong dari ADD sejak Januari hingga April 2026 sebesar 50 hingga 60 persen.
Ketua APDESI Kapuas Hulu, Yusuf Basuki, menyampaikan bahwa hilangnya tunjangan tersebut sangat mempengaruhi kinerja pemerintah desa.
"Dari Januari hingga April 2026, kami perangkat desa belum digaji, dan semua kawan-kawan sudah putus semangat kerja, sehingga roda pemerintah di desa tidak efektif," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu (15/4/2026).
Besarannya tunjangan yang dipotong di Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu untuk kepala desa Rp250.000, sekretaris desa Rp130.000, dan kepala urusan hanya Rp80.000.
Rejang Lebong, Bengkulu.
Kondisi lebih berat terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, di mana Dana Desa senilai Rp90 miliar belum dapat dicairkan karena Peraturan Bupati masih dalam tahap verifikasi administratif.
Dengan batas maksimal 30 persen APBDes untuk belanja pegawai, beberapa desa diperkirakan hanya mampu membayar gaji perangkat desa selama sekitar 7 bulan dalam setahun.
Bengkulu Selatan.
Pemangkasan Dana Desa hingga Rp20,43 miliar memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran, termasuk pengurangan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
Jombang, Jawa Timur.
Hingga akhir April 2026, gaji perangkat desa dan biaya operasional di sejumlah desa dilaporkan belum cair.
Pemerintah desa bahkan terpaksa mencari dana talangan berupa pinjaman agar kebutuhan operasional dan pegawai tetap berjalan.
Update Pencairan di Berbagai Wilayah
Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, penyaluran gaji perangkat desa yang bersumber dari APBD telah dilakukan secara bertahap.
Untuk periode Januari hingga Februari telah disalurkan sejak 9 Maret 2026, sementara pembayaran Maret dan April direalisasikan pada 14 April 2026.
"Secara prinsip kewajiban pemerintah daerah telah kami tunaikan. Kami ingin perangkat desa bekerja dengan tenang tanpa khawatir," katanya, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, untuk Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, sebanyak 42 desa telah menerima pencairan sejak pertengahan Maret, sedangkan 46 desa lainnya masih terkendala kelengkapan administrasi sebagai syarat pencairan di KPPN.
Kebijakan Baru: Pembayaran Gaji Non Tunai
Mulai tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menerapkan pembayaran gaji aparatur desa secara non tunai.
Kepala DPMGP4 Nagan Raya, Said Mudhar, menyatakan bahwa tujuan diterapkannya pembayaran gaji melalui non tunai adalah untuk transparansi pendapatan yang diperoleh oleh aparatur gampong.
"Tujuan diterapkan pembayaran gaji melalui non tunai agar aparatur gampong, Tuha Peut Gampong, kelembagaan Gampong lainnya untuk transparansi terkait pendapatan yang diperoleh oleh aparatur gampong," ujar Said Mudhar kepada wartawan.
Penerapan ini merupakan arahan Bupati Nagan Raya agar dana desa yang dikelola oleh Pemerintah Gampong dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Utara, A'aroo Zalukhu, menyatakan bahwa penghasilan tetap perangkat desa akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang Desa, berdasarkan pada kemampuan keuangan desa dan kebutuhan perangkat desa.
"Kami akan melakukan penyesuaian penghasilan tetap perangkat desa sesuai dengan PP 11, sehingga perangkat desa dapat bekerja lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Kenaikan Gaji: Belum Ada Regulasi Baru Secara Nasional pada 2026
Permintaan publik akan kenaikan gaji bagi perangkat desa termasuk kepala dusun terus mengemuka.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah memang telah menetapkan kenaikan penghasilan tetap bagi perangkat desa seperti kepala desa dan sekretaris desa yang mulai berlaku efektif sejak 2025, melalui PP Nomor 11 Tahun 2019.
Namun, hingga awal 2026, belum ada aturan baru yang secara khusus menaikkan besaran gaji Kepala Dusun lebih tinggi dari standar nasional tersebut. Artinya, kenaikan gaji kepala dusun secara formal belum terjadi secara nasional pada tahun 2026, kecuali melalui kebijakan lokal di masing-masing pemerintah desa atau kabupaten yang mengatur besaran tunjangan tambahan.
Kesimpulan dan Imbauan
Gaji kepala dusun tahun 2026 secara resmi memiliki standar nasional sebesar Rp2.022.200 per bulan (gaji pokok), ditambah berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan hingga sekitar Rp2,77 juta per bulan, bahkan lebih di daerah dengan kemampuan fiskal tinggi.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya disparitas yang signifikan antara daerah kaya dan daerah dengan keterbatasan fiskal.
Keterlambatan pencairan Dana Desa, pemotongan tunjangan, hingga ketidakmampuan membayar gaji penuh selama setahun masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah desa dan perangkat desa, termasuk kepala dusun, diimbau untuk terus memantau kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah masing-masing, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes untuk belanja pegawai yang maksimal 30 persen dari total APBDes.