Berita

UPDATE Gaji Kadus 2026: Standar Rp2.022.200, Daerah Kaya Bisa Beri Lebih hingga Rp5 Juta

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,680 kata 5 halaman
UPDATE Gaji Kadus 2026: Standar Rp2.022.200, Daerah Kaya Bisa Beri Lebih hingga Rp5 Juta
UPDATE Gaji Kadus 2026: Standar Rp2.022.200, Daerah Kaya Bisa Beri Lebih hingga Rp5 Juta — 200 per bulan sebagai nilai min...

Rejang Lebong, Bengkulu.

Kondisi lebih berat terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, di mana Dana Desa senilai Rp90 miliar belum dapat dicairkan karena Peraturan Bupati masih dalam tahap verifikasi administratif.

Dengan batas maksimal 30 persen APBDes untuk belanja pegawai, beberapa desa diperkirakan hanya mampu membayar gaji perangkat desa selama sekitar 7 bulan dalam setahun.

Bengkulu Selatan.

Pemangkasan Dana Desa hingga Rp20,43 miliar memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran, termasuk pengurangan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.

Jombang, Jawa Timur.

Hingga akhir April 2026, gaji perangkat desa dan biaya operasional di sejumlah desa dilaporkan belum cair.

Pemerintah desa bahkan terpaksa mencari dana talangan berupa pinjaman agar kebutuhan operasional dan pegawai tetap berjalan.

Update Pencairan di Berbagai Wilayah

Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, penyaluran gaji perangkat desa yang bersumber dari APBD telah dilakukan secara bertahap.

Untuk periode Januari hingga Februari telah disalurkan sejak 9 Maret 2026, sementara pembayaran Maret dan April direalisasikan pada 14 April 2026.

"Secara prinsip kewajiban pemerintah daerah telah kami tunaikan. Kami ingin perangkat desa bekerja dengan tenang tanpa khawatir," katanya, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, untuk Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, sebanyak 42 desa telah menerima pencairan sejak pertengahan Maret, sedangkan 46 desa lainnya masih terkendala kelengkapan administrasi sebagai syarat pencairan di KPPN.

Kebijakan Baru: Pembayaran Gaji Non Tunai

Mulai tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menerapkan pembayaran gaji aparatur desa secara non tunai.

Kepala DPMGP4 Nagan Raya, Said Mudhar, menyatakan bahwa tujuan diterapkannya pembayaran gaji melalui non tunai adalah untuk transparansi pendapatan yang diperoleh oleh aparatur gampong.

"Tujuan diterapkan pembayaran gaji melalui non tunai agar aparatur gampong, Tuha Peut Gampong, kelembagaan Gampong lainnya untuk transparansi terkait pendapatan yang diperoleh oleh aparatur gampong," ujar Said Mudhar kepada wartawan.

Penerapan ini merupakan arahan Bupati Nagan Raya agar dana desa yang dikelola oleh Pemerintah Gampong dikelola secara transparan dan akuntabel.

Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Utara, A'aroo Zalukhu, menyatakan bahwa penghasilan tetap perangkat desa akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang Desa, berdasarkan pada kemampuan keuangan desa dan kebutuhan perangkat desa.

Berita Terkait