Berita

UPDATE Gaji Kadus 2026: Standar Rp2.022.200, Daerah Kaya Bisa Beri Lebih hingga Rp5 Juta

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,680 kata 5 halaman
UPDATE Gaji Kadus 2026: Standar Rp2.022.200, Daerah Kaya Bisa Beri Lebih hingga Rp5 Juta
UPDATE Gaji Kadus 2026: Standar Rp2.022.200, Daerah Kaya Bisa Beri Lebih hingga Rp5 Juta — 200 per bulan sebagai nilai min...

Tunjangan Kinerja. Diberikan sebesar Rp200.000 per bulan yang bergantung pada pencapaian target kerja di tingkat dusun.

Tunjangan Kesejahteraan. Mencapai Rp100.000 per bulan guna mendukung kondisi sosial ekonomi perangkat desa.

Tunjangan Lainnya. Sebesar Rp50.000 per bulan untuk biaya operasional kecil atau kebutuhan administratif harian.

Dengan akumulasi tersebut, seorang Kepala Dusun diprediksi dapat mengantongi penghasilan bruto sekitar Rp2.772.200 per bulan.

Tak hanya itu, pemerintah juga menjamin perlindungan sosial bagi seluruh perangkat desa melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, di mana iurannya sebagian ditanggung oleh negara melalui APBDes.

Variasi Gaji di Berbagai Daerah: Standar Naik hingga Disparitas Tinggi

Pemerintah daerah di berbagai kabupaten mulai menetapkan besaran gaji perangkat desa melalui Peraturan Bupati (Perbup) masing-masing untuk tahun anggaran 2026.

Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Berdasarkan SK Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.46-DPMD/2026, penghasilan tetap per bulan bagi kepala desa ditetapkan sebesar Rp3.300.000. Sementara itu, sekretaris desa menerima Rp2.410.000, dan perangkat desa yang meliputi kepala urusan, kepala seksi, serta kepala dusun memperoleh Rp2.100.000 per bulan.

Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menerbitkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 113 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk Tahun Anggaran 2026, menjadi pedoman resmi bagi seluruh desa di wilayah tersebut.

Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Pemkab Dairi juga telah menetapkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.

Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pemerintah Kabupaten Sumedang menerbitkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Besaran Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2026.

Daerah dengan Kemampuan Fiskal Tinggi.

Di sisi lain, kemampuan finansial setiap daerah yang berbeda menciptakan disparitas yang cukup signifikan.

Desa mandiri dengan Pendapatan Asli Desa (PADes) besar, khususnya di Bali dan Yogyakarta, bahkan mampu memberikan take home pay hingga Rp5–7 juta per bulan atau lebih kepada perangkat desa.

Berita Terkait