- Tunjangan Kinerja: Diberikan sebesar Rp200.000 per bulan yang bergantung pada pencapaian target kerja di tingkat dusun.
- Tunjangan Kesejahteraan: Mencapai Rp100.000 per bulan guna mendukung kondisi sosial ekonomi perangkat desa.
- Tunjangan Lainnya: Sebesar Rp50.000 per bulan untuk biaya operasional kecil atau kebutuhan administratif harian.
Dengan akumulasi tersebut, seorang Kepala Dusun diprediksi dapat mengantongi penghasilan bruto sekitar Rp2.772.200 per bulan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menjamin perlindungan sosial bagi seluruh perangkat desa melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, di mana iurannya sebagian ditanggung oleh negara melalui APBDes.
Mekanisme Pencairan Bulanan yang Lebih Cepat
Salah satu terobosan penting di tahun 2026 adalah perbaikan sistem pencairan gaji.
Jika sebelumnya banyak perangkat desa mengeluhkan gaji yang sering dirapel per tiga bulan atau bahkan per semester, mulai awal tahun ini banyak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang mulai menerapkan sistem pencairan gaji "bulan berjalan".
Hal ini dimungkinkan berkat integrasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara daring yang memudahkan sinkronisasi data dari desa ke pusat.
Dengan sistem ini, gaji diharapkan sudah masuk ke rekening masing-masing Kepala Dusun paling lambat tanggal 15 setiap bulannya, selama desa telah menyelesaikan penginputan data APBDes secara tepat waktu.
Sumber Pendanaan dan Syarat Kenaikan
Sumber utama gaji Kepala Dusun berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Sesuai dengan Pasal 100 PP No. 11 Tahun 2019, pemerintah membatasi penggunaan APBDes maksimal 30 persen untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, sementara 70 persen sisanya wajib dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Masyarakat diharapkan dapat memantau transparansi penggunaan dana ini melalui papan informasi desa, guna memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan Kepala Dusun berbanding lurus dengan kualitas pelayanan di tingkat dusun.
***