Berita

Update Estimasi Gaji Kepala Dusun 2026, Lengkap dengan Rincian Tunjangan Anak dan Istri

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Update Estimasi Gaji Kepala Dusun 2026, Lengkap dengan Rincian Tunjangan Anak dan Istri

Bungko News – JAKARTA – Memasuki tahun anggaran 2026, kesejahteraan perangkat desa, khususnya Kepala Dusun (Kadus), terus menjadi perhatian publik.

Sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat kewilayahan, besaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan bagi Kepala Dusun kini telah memiliki standarisasi yang lebih pasti.

Berdasarkan regulasi terbaru, penghasilan para abdi desa ini mengalami penyesuaian yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang kemudian diperkuat dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta PP Nomor 37 Tahun 2023, telah menetapkan kerangka penggajian yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan motivasi serta profesionalisme perangkat desa dalam melayani masyarakat secara langsung.

Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Tahun 2026

Berdasarkan aturan yang berlaku per Januari 2026, besaran penghasilan tetap bagi Kepala Dusun dikategorikan sebagai "Perangkat Desa Lainnya".

Nominal gaji pokok atau Siltap ini disetarakan dengan 100 persen dari gaji pokok PNS Golongan Ruang II/a.

Untuk tahun 2026, nilai minimal penghasilan tetap bagi Kepala Dusun adalah sebesar Rp2.022.200 per bulan.

Besaran ini merupakan nilai dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Meskipun angka tersebut merupakan standar minimal nasional, beberapa daerah dengan kemampuan fiskal tinggi memiliki kebijakan untuk memberikan nilai yang lebih besar di atas standar minimal tersebut.

Rincian Tunjangan dan Jaminan Sosial

Selain penghasilan tetap, Kepala Dusun juga berhak menerima berbagai tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Berikut adalah estimasi rincian tunjangan yang diterima Kepala Dusun di tahun 2026:

- Tunjangan Jabatan: Dialokasikan sekitar Rp400.000 per bulan sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab kewilayahan.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait