JAKARTA – Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tiba-tiba dihentikan sementara oleh PT Taspen (Persero) jika pensiunan tidak memenuhi ketentuan administrasi.
Dua alasan utamanya adalah tidak melakukan otentikasi dalam jangka waktu tertentu atau tidak mengambil gaji selama lebih dari tiga bulan berturut-turut.
Jangan khawatir, Taspen menyediakan cara mudah untuk mengaktifkan kembali gaji yang terhenti, baik melalui aplikasi resmi maupun layanan langsung.
Penyebab Gaji Pensiunan PNS Dihentikan Sementara
Berdasarkan informasi resmi dari situs Taspen dan sejumlah media nasional, ada dua alasan utama mengapa gaji pensiunan PNS bisa dihentikan sementara:
1. Tidak Melakukan Otentikasi
Taspen mewajibkan pensiunan untuk melakukan otentikasi (verifikasi identitas) secara berkala.
Skalanya bervariasi:
– 1 bulan sekali untuk penerima tunjangan janda/duda/yatim veteran.
– 2 bulan sekali untuk veteran atau pensiunan janda/duda/yatim tanpa ahli waris tertunjang.
– 3 bulan sekali untuk pensiunan sendiri tanpa ahli waris tertunjang.
Jika otentikasi tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, pembayaran gaji akan dihentikan sementara.
2. Tidak Mengambil Gaji Lebih dari 3 Bulan
Jika pensiunan tidak mencairkan gajinya selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, sistem Taspen akan menandai rekening sebagai tidak aktif dan menghentikan pembayaran.
Otentikasi sendiri adalah proses verifikasi untuk memastikan bahwa dana pensiun bulanan benar-benar diterima oleh yang berhak.
Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan dan melindungi hak pensiunan.
Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Gaji Pensiunan yang Dihentikan
Jika gaji pensiunan Anda terhenti, jangan panik.
Berikut adalah cara mudah mengaktifkannya kembali, sesuai petunjuk resmi Taspen dan pengalaman pensiunan yang pernah mengalaminya:
1. Melalui Aplikasi Andal by Taspen atau TASPEN Online Services (TOS)
– Langkah 1: Buka aplikasi Andal by Taspen (unduh di Play Store/App Store) atau kunjungi situs resmi TOS di tos.taspen.co.id.
– Langkah 2: Login menggunakan akun pensiunan (jika belum punya, daftar terlebih dahulu).
– Langkah 3: Pilih menu ‘Pensiun Bulanan’ atau ‘Otentikasi’.