Berita

TPG Triwulan III 2025 Cair, Ini Daftar 10 Daerah Pertama yang Terima Transferan

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
TPG Triwulan III 2025 Cair, Ini Daftar 10 Daerah Pertama yang Terima Transferan

Meleset dari Jadwal Semula

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG triwulan III seharusnya dimulai pada bulan September 2025.

Namun, proses validasi data GTK yang memakan waktu lebih lama menyebabkan penundaan pencairan.

"Validasi masih berlangsung, ini agak lama karena banyak penyesuaian dengan peraturan menteri baru," jelas Admin Info GTK dalam kanal edukasi Guru Abad 21, Kamis (2/10/2025).

Proses validasi GTK ini penting untuk memastikan data guru yang akan menerima TPG sudah valid dan memenuhi syarat.

Tahapan validasi meliputi penarikan data dari Dapodik, verifikasi rekening oleh bank, pengusulan SKTP oleh dinas, hingga penerbitan SKTP oleh pusat.

Tahapan Penyaluran TPG Triwulan III

Berikut tahapan penyaluran TPG triwulan III tahun 2025 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025:

1. Penarikan Data: 7-14 hari untuk status info GTK dari 01 ke 02, 13, atau 16 2. Verifikasi Rekening: 3 hari kerja untuk status info GTK dari 13 ke 16 3. Pengusulan SKTP oleh Dinas: Untuk status info GTK dari 13-16 ke 07 4. Penerbitan SKTP: 1-2 minggu untuk status info GTK dari 07 ke 08 5. Penyaluran Dana: Maksimal 14 hari setelah SP2D terbit

"Setelah SP2D terbit, dana TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru," jelas Fauzi.

Imbauan untuk Guru

Kemendikdasmen mengimbau para guru untuk terus memantau status info GTK mereka dan memastikan data yang tercantum sudah valid.

"Bagi guru yang status info GTK-nya sudah 08, silakan cek rekening masing-masing.

Bagi yang masih dalam proses validasi, harap bersabar karena proses ini membutuhkan waktu," kata Fauzi.

Para guru juga diimbau untuk melaporkan jika ada kendala dalam pencairan TPG melalui kanal resmi Kemendikdasmen atau dinas pendidikan setempat.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait