THR Guru Berbeda dari ASN Lain
Pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk guru dalam pemberian THR 2026.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, disebutkan bahwa komponen THR guru berbeda dibanding ASN lainnya.
Jika ASN umumnya menerima tunjangan kinerja (tukin), maka bagi guru yang tidak menerima tukin, pemerintah menggantinya dengan tambahan TPG hingga 100 persen dalam komponen THR.
Namun demikian, tidak semua guru otomatis mendapatkan tambahan tersebut.
Ada sejumlah syarat administratif dan status kepegawaian yang harus dipenuhi, termasuk status ASN aktif dan kelengkapan data kepegawaian.
Momentum Peningkatan Kesejahteraan Guru
Peningkatan komponen penghasilan ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Selain TPG, pemerintah juga menaikkan insentif bagi guru non-ASN serta memperluas program sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Di sisi lain, pencairan TPG bulanan dan THR yang berdekatan waktunya menjelang Idulfitri memberikan dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi guru, terutama dalam menghadapi kebutuhan musiman.
Kesimpulan
Dengan adanya tiga komponen penghasilan—gaji pokok, TPG, dan THR—tahun 2026 menjadi momentum penting bagi peningkatan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN.
Meski demikian, realisasi pencairan tetap bergantung pada regulasi teknis, kesiapan anggaran, serta kelengkapan administrasi masing-masing guru.
***