Pemerintah terus memperkuat sistem pendataan penerima bantuan sosial (bansos) agar penyalurannya semakin tepat sasaran hingga tingkat desa.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama penerima program perlindungan sosial di Indonesia.
Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya keluarga miskin dan rentan di wilayah pedesaan.
Baca Juga: 50 Daerah Resmi Salurkan BPNT Tahap 3, KPM Terima Rp600 Ribu Hingga Rp1,6 Juta
DTSEN Jadi Acuan Penyaluran Bansos Nasional
DTSEN merupakan basis data terpadu yang memuat informasi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia secara menyeluruh.
Data tersebut terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga setiap individu atau keluarga memiliki identitas data yang jelas dalam sistem nasional.
Sistem ini menggantikan basis data sebelumnya yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama bertahun-tahun digunakan pemerintah sebagai acuan penerima bantuan sosial.
Dengan DTSEN, pemerintah menggabungkan berbagai sumber data seperti registrasi sosial ekonomi, data kependudukan, hingga data kesejahteraan masyarakat menjadi satu sistem terpadu.
Baca Juga: Tiga Kategori KPM PKH-BPNT yang Bansosnya Tidak Cair di Tahap 4
Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) secara rutin melakukan pemutakhiran data agar informasi yang digunakan dalam penyaluran bansos selalu akurat dan relevan dengan kondisi masyarakat terkini.
Menjamin Bantuan Sosial Tepat Sasaran di Desa
Keberadaan DTSEN diharapkan mampu meminimalkan berbagai permasalahan yang selama ini kerap terjadi dalam penyaluran bansos, seperti penerima yang tidak tepat sasaran, data ganda, hingga masyarakat miskin yang belum terdata.
Dengan sistem pendataan terpadu, pemerintah dapat melakukan pemeringkatan kesejahteraan masyarakat berdasarkan indikator ekonomi.
Hasil pemeringkatan ini kemudian menjadi dasar dalam menentukan siapa yang layak menerima berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun bantuan sosial lainnya.
Melalui mekanisme tersebut, keluarga yang masuk kategori ekonomi terbawah akan diprioritaskan sebagai penerima bantuan.
Hal ini bertujuan agar setiap program perlindungan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan, terutama di wilayah pedesaan yang sering kali menjadi fokus program pengentasan kemiskinan.
Data Terintegrasi dari Berbagai Instansi
DTSEN dibangun melalui integrasi berbagai sumber data pemerintah, termasuk data dari Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Dukcapil, serta pemerintah daerah.
