Berita

PP 9/2026 Resmi Mengatur Gaji 13 ASN: Jadwal, Penerima, & Komponen Gaji ke-13

Redaksi 0 4 menit 2 halaman
PP 9/2026 Resmi Mengatur Gaji 13 ASN: Jadwal, Penerima, & Komponen Gaji ke-13
PP 9/2026 Resmi Mengatur Gaji 13 ASN: Jadwal, Penerima, & Komponen Gaji ke-13 — Jakarta – Kabar baik bagi seluruh Aparatur...

Jakarta – Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta para pensiunan. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi mengatur pemberian Gaji ke-13 tahun 2026. Terbitnya regulasi tersebut memberikan kepastian hukum terkait besaran nomimal serta jadwal pencairan yang paling dinanti.

Alokasi Gaji 13 bagi ASN dan Pensiunan tahun ini menjadi pusat perhatian mengingat bantuan ini sangat vital bagi perekonomian masyarakat di pertengahan tahun. Berdasarkan laporan terkini, pemerintah mengatur secara detail siapa saja penerima, berapa besarannya, serta kapan gaji 13 cair untuk PNS dan pensiunan.

Regulasi Resmi: PP 9/2026 dan PMK 13/2026

Pemerintah telah jelas menyusun landasan hukum pelaksanaan Gaji ke-13 ini dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum utama bagi Kementerian Keuangan untuk menggelontorkan dana.

Sebagai petunjuk teknis, Menteri Keuangan juga telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Beleid ini mengatur secara rinci mekanisme pembayaran hingga teknis pencairan di lapangan. Dalam PMK tersebut diatur bahwa pembayaran THR dan Gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta wajib dibayarkan penuh dalam bentuk uang langsung kepada penerima.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan dan ASN 2026

Salah satu pertanyaan paling krusial adalah waktu pencairan. Mengacu pada Pasal 15 di dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan jadwal resmi untuk gaji ketiga belas.

Bunyi ketentuan tersebut menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Hal ini menegaskan bahwa Gaji 13 tidak akan cair di bulan Mei.

Kepastian tersebut juga disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini. Dalam konferensi persnya, Airlangga menegaskan bahwa saat ini pemberian THR berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. "Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tegas Airlangga saat menyampaikan rincian stimulus ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian.

Besaran Nominal Gaji 13 ASN 2026

Besaran Gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN dan pensiunan mengacu pada komponen penghasilan bulanan yang biasa diterima. Adapun besaran gaji ke-13 yang diterima oleh ASN berbeda-beda tergantung pada beberapa aspek yang telah ditetapkan.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait