JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan titik terang soal kelanjutan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026.
Kepastian ini diumumkan pada triwulan II–2026, menindaklanjuti payung hukum yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Berikut 10 fakta dan update terbaru yang dirangkum redaksi.
- Presiden Sahkan Perpres 79/2025, Gaji PNS Resmi Naik.
- Kenaikan Gaji Masuk Delapan Program “Quick Wins”.
- Menkeu Purbaya: Keputusan Final di Triwulan II–2026.
- Alasan Penundaan: Pemerintah Tunggu Evaluasi Fiskal.
- Besaran Kenaikan Berdasarkan Golongan.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 pada 30 Juni 2025.
Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah agenda menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan program prioritas hasil terbaik cepat (quick wins) pemerintah.
Dalam Perpres, program kenaikan gaji ASN menempati urutan keenam, menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengumuman resmi terkait kenaikan gaji PNS 2026 baru akan disampaikan pada triwulan kedua tahun ini.
“Habis itu mungkin triwulan yang kedua, karena baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (23/3).
Keputusan ini tidak diambil terburu-buru.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengevaluasi kondisi keuangan dan pergerakan ekonomi selama triwulan pertama 2026.
Parameter seperti stabilitas fiskal, inflasi, dan realisasi APBN menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan belanja pegawai disesuaikan.
Meski nominal spesifiknya belum diumumkan, bocoran persentase kenaikan telah beredar.
Menurut sejumlah sumber, PNS golongan I dan II mendapat kenaikan sekitar 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi hingga 12%.
