- Sistem “Total Reward Berbasis Kinerja”.
- Gaji PNS Saat Ini Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024.
- Menteri PANRB: Kenaikan Gaji Harus Realistis.
- Tunjangan Kinerja Juga Disorot.
- Imbauan untuk ASN: Tetap Profesional Sambil Menanti.
Perpres 79/2025 tidak hanya mengatur kenaikan gaji pokok, tetapi juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja.
Artinya, selain gaji pokok, ASN akan menerima insentif dan penghargaan yang disesuaikan dengan prestasi kerja.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem penggajian yang adil, kompetitif, dan memotivasi peningkatan pelayanan publik.
Sambil menunggu aturan teknis terbaru, gaji pokok PNS masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sebagai gambaran, gaji pokok terendah untuk golongan I/a adalah Rp1.685.700 dan tertinggi untuk golongan IV/e mencapai Rp6.373.200.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan dukungannya terhadap kenaikan gaji ASN.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kesiapan fiskal negara.
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji. Tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujar Rini.
Selain gaji pokok, isu kenaikan tunjangan kinerja secara nasional ikut mencuat pada triwulan II ini.
Pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian tunjangan berbasis kinerja agar lebih mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing instansi.
Namun, hingga April 2026, keputusan final masih menunggu hasil evaluasi ekonomi makro.
Pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga kinerja dan profesionalisme selama menunggu kepastian resmi.
Keputusan final diharapkan rampung paling lambat akhir triwulan II–2026, sekitar Juni mendatang, sehingga gaji baru berpotensi mulai dibayarkan pada paruh kedua tahun ini.
