Jakarta – Pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Masyarakat yang terindikasi terlibat aktivitas judi online atau judol kini berpotensi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan negara benar-benar diberikan kepada masyarakat yang layak dan menggunakan bantuan sesuai tujuan. Aktivitas judi online dinilai bertentangan dengan semangat penyaluran bansos yang diperuntukkan bagi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan.
Belakangan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga mulai memperkuat sinkronisasi data penerima bansos dengan berbagai data kependudukan dan aktivitas keuangan. Tujuannya adalah mendeteksi penyalahgunaan bantuan, termasuk penggunaan dana untuk praktik perjudian online.
Fenomena judi online sendiri menjadi perhatian serius pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Selain dianggap merusak kondisi ekonomi keluarga, praktik ini juga dinilai memicu meningkatnya utang rumah tangga, kriminalitas, hingga kemiskinan baru.
Menteri Sosial menegaskan bahwa bansos harus digunakan untuk kebutuhan pokok seperti makanan, pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Karena itu, apabila ditemukan penerima bantuan yang aktif bermain judi online, maka status kepesertaan bansos dapat dievaluasi kembali.
Evaluasi penerima bansos dilakukan secara berkala melalui pemadanan data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah juga terus melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
