Berita

PP 9/2026 Resmi Mengatur Gaji 13 ASN: Jadwal, Penerima, & Komponen Gaji ke-13

Redaksi 0 4 menit 2 halaman

Secara rinci, komponen yang dibayarkan kepada ASN meliputi 100% penuh dari:

    • Gaji Pokok
    • Tunjangan Keluarga
    • Tunjangan Pangan
    • Tunjangan Jabatan
    • Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai regulasi yang berlaku.

    Khusus untuk Pensiunan, besaran gaji ke-13 mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima sesuai golongannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.

    Perbedaan THR dan Gaji 13

    Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk tidak keliru membedakan kedua komponen pendapatan ini. Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 telah mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dengan total anggaran jumbo mencapai Rp55 triliun. Rincian anggaran Rp55 triliun tersebut juga dialokasikan untuk 3,8 juta pensiunan yang menerima total Rp12,7 triliun.

    Sementara itu, Gaji ke-13 memiliki waktu pencairan yang berbeda, yaitu mulai bulan Juni 2026. Seskab Teddy Indra Wijaya juga menekankan bahwa "THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti,".

    Stimulus Tambahan: Bansos hingga Diskon

    Selain THR dan Gaji 13, pemerintah juga menggelontorkan berbagai stimulus agar daya beli masyarakat tetap terjaga jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

    Untuk para pengemudi ojek online (ojol), pemerintah bersama aplikator telah menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) dengan total nilai Rp220 miliar. Bonus ini akan menyasar sekitar 850.000 mitra pengemudi dengan besaran bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta per orang.

    Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng yang menyasar 35,04 juta keluarga. Untuk kelancaran mobilitas arus mudik, pemerintah juga mengumumkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN dan pekerja swasta pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026, serta diskon transportasi dan tol senilai Rp911,16 miliar.

    Kesimpulan: Para ASN, P3K, TNI, Polri, dan para pensiunan PNS diharapkan untuk bersabar dan terus memantau informasi resmi melalui kanal Kemenkeu atau PT Taspen. Gaji ke-13 dipastikan cair mulai Juni 2025, sedangkan rapelan yang tidak memiliki dasar hukum dipastikan tidak ada.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait