Bungko News – JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga pendidik di Indonesia.
Pada tahun 2026, guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN berpotensi menerima tiga komponen penghasilan sekaligus, yakni gaji pokok, Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Informasi ini mengemuka seiring terbitnya sejumlah kebijakan pemerintah yang mengatur skema pembayaran tunjangan guru menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Berdasarkan berbagai sumber resmi dan pemberitaan terkini, pemerintah telah menyiapkan regulasi terkait pembayaran hak-hak guru, termasuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
Tiga Komponen Penghasilan Guru 2026
Pada 2026, guru diperkirakan akan menerima tiga sumber utama pendapatan, yaitu:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok tetap menjadi komponen utama penghasilan bagi guru ASN, sesuai golongan dan masa kerja.
2. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk guru non-ASN bersertifikasi, besaran TPG mencapai sekitar Rp2 juta per bulan, bahkan bisa lebih tinggi bagi yang telah memiliki SK inpassing.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
THR 2026 mencakup beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau umum.
Khusus guru, terdapat skema tambahan berupa TPG yang dapat dimasukkan sebagai bagian dari THR bagi yang memenuhi kriteria tertentu.
Kombinasi tiga komponen ini membuat total penghasilan guru pada periode tertentu, terutama menjelang Lebaran, berpotensi meningkat signifikan.