Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode Februari 2026 resmi dicairkan hari ini, 1 Februari 2026.
Pencairan gaji ini sesuai dengan jadwal rutin awal bulan dan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Pemerintah melalui aturan tersebut telah menetapkan struktur gaji pokok PPPK berdasarkan golongan jabatan, yang disesuaikan dengan tanggung jawab kerja, masa kerja, dan klasifikasi jabatan masing-masing pegawai.
Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Cair Tepat Jadwal
Pencairan gaji PPPK pada 1 Februari 2026 ini dipastikan tidak terganggu meskipun tanggal jatuh pada hari libur.
Instansi terkait telah memproses Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga dana masuk ke rekening masing-masing pegawai sesuai jadwal.
Beberapa kalangan PPPK bahkan telah mengonfirmasi bahwa saldo gaji mulai terlihat di rekening bank sejak pagi hari ini.
Peristiwa ini disambut baik oleh kelompok pekerja yang menunggu kepastian hak penghasilan di awal bulan.
Nominal Gaji PPPK 2026 Per Golongan
Berikut ini adalah rincian nominal gaji pokok PPPK untuk periode Februari 2026 yang akan diterima sesuai golongan masing-masing (belum termasuk tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja, keluarga, jabatan, dan insentif lain jika berlaku di instansi masing-masing):
– Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
– Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
– Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
– Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
– Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
– Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
– Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
– Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
– Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
– Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
– Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
