Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Update Terbaru Gaji PPPK Februari 2026, Ini Besaran Gaji Pokok yang Diterima Berdasarkan Golongan

Redaksi
01 Feb 2026 01 Feb 2026 2.9K pembaca
Update Terbaru Gaji PPPK Februari 2026, Ini Besaran Gaji Pokok yang Diterima Berdasarkan Golongan

– Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

– Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

– Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

– Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

– Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

– Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

(Rentang gaji di atas menunjukkan gaji pokok berdasarkan masa kerja dan pangkat jabatannya)

Sebagai catatan, besaran nominal tersebut merupakan gaji pokok.

PPPK bisa memperoleh tambahan tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan lain-lain tergantung kebijakan instansi masing-masing serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Apa Saja Hak PPPK Selain Gaji Pokok?

Selain gaji pokok di atas, PPPK juga berhak atas tunjangan lain sesuai aturan pemerintah, antara lain:

– Tunjangan kinerja sesuai beban kerja dan kinerja unit kerja.

– Tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan jika memenuhi syarat.

– Tunjangan hari raya (THR) yang biasanya dibayarkan menjelang hari besar keagamaan.

Respons Para PPPK dan Dukungan Pemerintah

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait