Bungko News – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK 2026 diupayakan cair lebih awal dan siap masuk ke rekening menjelang Ramadan.
Informasi ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia yang menanti tambahan penghasilan untuk menyambut Hari Raya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah berupaya agar pencairan THR ASN, termasuk PPPK, dapat dilakukan pada awal Ramadan 2026.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah menjaga daya beli aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang hari besar keagamaan.
Meski demikian, Menkeu belum merinci tanggal pasti pencairan THR 2026.
Secara umum, mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN dicairkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, tergantung kesiapan administrasi dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Komponen THR PPPK 2026
THR yang diterima PPPK tidak hanya berasal dari satu sumber.
Pemerintah menetapkan bahwa THR PPPK 2026 terdiri atas beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan (sesuai ketentuan dan kemampuan fiskal)
Besaran gaji pokok PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi dasar perhitungan THR tahun 2026.
Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Perpres tersebut, berikut kisaran gaji pokok PPPK yang menjadi acuan THR 2026:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200