Bungko News – Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran dana pensiun bagi seluruh mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai penjuru tanah air berjalan sesuai regulasi.
Memasuki tahun 2026, besaran nominal yang diterima para pensiunan PNS kembali menjadi sorotan, terutama mengenai siapa yang berhak mendapatkan jatah paling besar berdasarkan tingkat kepangkatannya.
Hingga saat ini, skema pengupahan bagi purnabakti PNS di seluruh provinsi tetap mengacu pada payung hukum yang sah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini menjadi fondasi utama perhitungan gaji pokok pensiun yang telah mencakup kenaikan sebesar 12 persen dari tahun sebelumnya.
Golongan IV/e Jadi Penerima Tertinggi
Berdasarkan rincian yang ditetapkan pemerintah, pensiunan PNS dari Golongan IV, khususnya sub-golongan IV/e, resmi menjadi penerima dana pensiun paling banyak tahun 2026.
Sebagai jenjang tertinggi dalam struktur kepangkatan PNS (Pembina Utama), mereka mendapatkan jaminan hari tua dengan nominal yang cukup signifikan dibandingkan golongan lainnya.
Selain gaji pokok, para pensiunan juga tetap mendapatkan hak-hak tambahan berupa tunjangan keluarga (untuk istri/suami dan anak) serta tunjangan pangan yang dicairkan setiap bulannya.