Bungko News – JAKARTA – Kabar gembira menyelimuti para purnabakti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Memasuki bulan Februari 2026, PT Taspen (Persero) dipastikan akan kembali menyalurkan dana pensiun bulanan dengan besaran yang telah disesuaikan.
Banyak pensiunan bertanya-tanya, apakah besaran gaji yang diterima pada 1 Februari 2026 mendatang masih mengacu pada kenaikan 12 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024?
Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Kepastian Kenaikan 12 Persen
Pemerintah melalui PT Taspen menegaskan bahwa skema pemberian gaji pensiun tetap mengacu pada regulasi terbaru yang mengatur penyesuaian pensiun pokok.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS, yang bertujuan untuk menjaga daya beli para purnabakti di tengah inflasi dan perubahan ekonomi.
Kenaikan ini berlaku merata untuk semua golongan, namun bagi Golongan III dan IV, angka kenaikan ini terasa cukup signifikan mengingat basis gaji pokok yang lebih tinggi dibandingkan golongan di bawahnya.
Penjelasan PT Taspen Terkait Pencairan 1 Februari
Pihak PT Taspen menyampaikan bahwa proses pencairan akan dilakukan secara serentak mulai tanggal 1 Februari 2026.