JAKARTA – Kabar gembira menyelimuti para purnabakti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Memasuki bulan Februari 2026, PT Taspen (Persero) dipastikan akan kembali menyalurkan dana pensiun bulanan dengan besaran yang telah disesuaikan.
Banyak pensiunan bertanya-tanya, apakah besaran gaji yang diterima pada 1 Februari 2026 mendatang masih mengacu pada kenaikan 12 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024?
Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Kepastian Kenaikan 12 Persen
Pemerintah melalui PT Taspen menegaskan bahwa skema pemberian gaji pensiun tetap mengacu pada regulasi terbaru yang mengatur penyesuaian pensiun pokok.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS, yang bertujuan untuk menjaga daya beli para purnabakti di tengah inflasi dan perubahan ekonomi.
Kenaikan ini berlaku merata untuk semua golongan, namun bagi Golongan III dan IV, angka kenaikan ini terasa cukup signifikan mengingat basis gaji pokok yang lebih tinggi dibandingkan golongan di bawahnya.
Penjelasan PT Taspen Terkait Pencairan 1 Februari
Pihak PT Taspen menyampaikan bahwa proses pencairan akan dilakukan secara serentak mulai tanggal 1 Februari 2026.
Para pensiunan dihimbau untuk melakukan otentikasi secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentikasi agar dana dapat langsung masuk ke rekening masing-masing tanpa kendala.
"Kami berkomitmen untuk menyalurkan hak para pensiunan tepat waktu dan tepat jumlah. Penyesuaian 12 persen yang telah ditetapkan pemerintah sejak 2024 tetap menjadi acuan dasar pembayaran pensiun pokok saat ini," ungkap perwakilan manajemen Taspen dalam keterangan resminya.
Estimasi Rincian Gaji Pensiunan Golongan III dan IV
Tanpa menggunakan tabel, berikut adalah rincian estimasi nominal gaji pensiun pokok yang akan diterima oleh Golongan III dan IV pada Februari 2026:
Pensiunan PNS Golongan III (Lulusan S1/S2/S3):
- Golongan IIIa: Mendapatkan estimasi antara Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.
- Golongan IIIb: Mendapatkan estimasi antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200.
- Golongan IIIc: Mendapatkan estimasi antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.
- Golongan IIId: Mendapatkan estimasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Pensiunan PNS Golongan IV (Jabatan Senior/Eselon):
- Golongan IVa: Mendapatkan estimasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000.
- Golongan IVb: Mendapatkan estimasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800.
- Golongan IVc: Mendapatkan estimasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900.
- Golongan IVd: Mendapatkan estimasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900.
- Golongan IVe: Mendapatkan estimasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Catatan: Nominal di atas adalah pensiun pokok.
Jumlah yang diterima bisa lebih besar jika ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang masih berlaku.
Prosedur Pengambilan Gaji
Bagi para pensiunan, ada tiga hal utama yang perlu diperhatikan menjelang pencairan 1 Februari 2026:
- Otentikasi Mandiri:
Lakukan otentikasi wajah melalui smartphone.
Bagi penerima tunjangan veteran/janda/duda, frekuensi otentikasi mungkin berbeda (1-3 bulan sekali).
- Cek Rekening:
Pastikan rekening bank atau kantor pos yang terdaftar dalam kondisi aktif.
- Waspada Penipuan:
PT Taspen mengingatkan agar pensiunan tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan dividen atau dana tambahan dengan meminta biaya admin.
Semua proses pencairan dilakukan secara otomatis dan gratis.
Dengan adanya kenaikan 12 persen yang telah stabil diberlakukan ini, diharapkan kesejahteraan para purnabakti PNS di masa tua dapat terus terjamin.
***