Berita

Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, Ini Daftar Gaji Terbaru Pensiunan PNS yang Cair Februari 2026

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, Ini Daftar Gaji Terbaru Pensiunan PNS yang Cair Februari 2026

Bungko News – JAKARTA – Kabar gembira menyelimuti para purnabakti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Memasuki bulan Februari 2026, PT Taspen (Persero) dipastikan akan kembali menyalurkan dana pensiun bulanan dengan besaran yang telah disesuaikan.

Banyak pensiunan bertanya-tanya, apakah besaran gaji yang diterima pada 1 Februari 2026 mendatang masih mengacu pada kenaikan 12 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024?

Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Kepastian Kenaikan 12 Persen

Pemerintah melalui PT Taspen menegaskan bahwa skema pemberian gaji pensiun tetap mengacu pada regulasi terbaru yang mengatur penyesuaian pensiun pokok.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS, yang bertujuan untuk menjaga daya beli para purnabakti di tengah inflasi dan perubahan ekonomi.

Kenaikan ini berlaku merata untuk semua golongan, namun bagi Golongan III dan IV, angka kenaikan ini terasa cukup signifikan mengingat basis gaji pokok yang lebih tinggi dibandingkan golongan di bawahnya.

Penjelasan PT Taspen Terkait Pencairan 1 Februari

Pihak PT Taspen menyampaikan bahwa proses pencairan akan dilakukan secara serentak mulai tanggal 1 Februari 2026.

Para pensiunan dihimbau untuk melakukan otentikasi secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentikasi agar dana dapat langsung masuk ke rekening masing-masing tanpa kendala.

"Kami berkomitmen untuk menyalurkan hak para pensiunan tepat waktu dan tepat jumlah.

Penyesuaian 12 persen yang telah ditetapkan pemerintah sejak 2024 tetap menjadi acuan dasar pembayaran pensiun pokok saat ini," ungkap perwakilan manajemen Taspen dalam keterangan resminya.

Estimasi Rincian Gaji Pensiunan Golongan III dan IV

Tanpa menggunakan tabel, berikut adalah rincian estimasi nominal gaji pensiun pokok yang akan diterima oleh Golongan III dan IV pada Februari 2026:

Pensiunan PNS Golongan III (Lulusan S1/S2/S3):

- Golongan IIIa: Mendapatkan estimasi antara Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.

- Golongan IIIb: Mendapatkan estimasi antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200.

- Golongan IIIc: Mendapatkan estimasi antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.

- Golongan IIId: Mendapatkan estimasi antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait