Total penghasilan yang dibawa pulang oleh pensiunan golongan IV/e bahkan bisa melampaui angka Rp5 juta jika seluruh komponen tunjangan digabungkan.
Rincian Estimasi Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026
Berikut adalah gambaran umum besaran gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku seragam untuk seluruh provinsi di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua:
- Pensiunan Golongan I (Juru):
Rentang gaji pokok yang diterima berada di kisaran terendah Rp1.748.100 hingga maksimal Rp2.256.700.
Golongan ini umumnya merupakan pensiunan dengan latar belakang pendidikan SD atau SMP.
- Pensiunan Golongan II (Pengatur):
Mantan ASN yang berada di golongan ini menerima dana pensiun dengan rentang antara Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.208.800 per bulan.
- Pensiunan Golongan III (Penata):
Bagi mereka yang purnatugas di golongan III, besaran gaji pokok yang masuk ke rekening berkisar antara Rp1.748.100 hingga menyentuh angka Rp4.029.600.
- Pensiunan Golongan IV (Pembina):
Sebagai golongan elit, pensiunan ini mendapatkan hak mulai dari Rp1.748.100 hingga mencapai puncaknya di angka Rp4.957.100 untuk golongan IV/e.