Bungko News – Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi pedoman resmi pembayaran THR bagi PNS, PPPK, guru, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR tahun 2026 dibayarkan secara penuh (100 persen) tanpa potongan dan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui mekanisme anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri, sekaligus bertujuan menjaga daya beli masyarakat melalui peningkatan konsumsi nasional.
Dasar Hukum THR ASN 2026
Pemberian THR bagi aparatur negara didasarkan pada beberapa regulasi pemerintah, antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
- Peraturan Pemerintah terkait penggajian ASN.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut memastikan seluruh aparatur negara memperoleh hak THR sesuai komponen penghasilan yang berlaku.
Komponen THR PNS dan ASN 2026
Besaran THR bagi PNS, PPPK, dan guru dihitung berdasarkan total penghasilan satu bulan yang terdiri dari beberapa komponen utama.
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Karena setiap pegawai memiliki jabatan dan tunjangan berbeda, maka jumlah THR yang diterima juga tidak sama.
Cara Hitung THR PNS 2026
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), rumus perhitungan THR cukup sederhana.
THR PNS = Total Penghasilan 1 Bulan
Artinya, jumlah THR setara dengan penghasilan bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Contoh simulasi
Misalnya seorang PNS memiliki penghasilan bulanan:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan keluarga: Rp500.000
- Tunjangan pangan: Rp200.000
- Tunjangan jabatan: Rp1.000.000
- Tunjangan kinerja: Rp3.000.000
Total penghasilan bulanan = Rp9.700.000
Maka THR yang diterima juga sekitar Rp9.700.000.
Cara Hitung THR PPPK 2026
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima THR karena termasuk bagian dari ASN.