Bungko News – JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan aturan terbaru penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat tahun 2025 yang akan disalurkan pada periode Oktober-Desember.
Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan kebijakan tegas dengan membatasi masa penerimaan bansos maksimal hanya 5 tahun serta melakukan pembersihan data skala besar melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memastikan bansos tepat sasaran dan mengurangi ketergantungan masyarakat.
"Kita ingin yang namanya bansos ini dipahami sebagai sifatnya sementara lalu mereka menuju ke pemberdayaan. Bansos itu sementara, pemberdayaan itu selamanya," kata Gus Ipul di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/9).
Perubahan Sistem Data: Dari DTKS ke DTSEN
Salah satu perubahan mendasar dalam penyaluran bansos tahun 2025 adalah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Perubahan ini mulai berlaku sejak April 2025 dan menjadi dasar dalam penetapan penerima bansos periode September 2025.
"DTSEN adalah data yang diperoleh melalui proses mutakhir dan validasi yang lebih komprehensif yang bertujuan mengurangi tumpang tindihnya penerima bantuan," tulis Kemensos dalam pengumuman resminya.
Presiden Prabowo Subianto secara langsung memberikan arahan agar penyaluran dana bansos menggunakan Data Tunggal yang dikeluarkan oleh BPS.
"Nantinya akan ada penyesuaian data keluarga penerima manfaat bansos," ungkap Gus Ipul.
Pembersihan Data Skala Besar
Melalui sistem data baru ini, Kemensos melakukan ground check terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat.