Berita

THR Guru 2026 Resmi Ada Tambahan TPG, Ini Syarat Guru ASN yang Berhak

Admin Utama 0 4 menit Hal 2/5
THR Guru 2026 Resmi Ada Tambahan TPG, Ini Syarat Guru ASN yang Berhak

Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) dapat diberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen yang diterima dalam satu bulan sebagai bagian dari THR.

Ketentuan ini membuat sebagian guru ASN berpotensi mendapatkan THR lebih besar dibandingkan ASN lain yang menerima tunjangan kinerja.

Dua Kriteria Guru yang Berhak Mendapatkan TPG dalam THR

Berdasarkan aturan tersebut, setidaknya terdapat dua kriteria utama guru yang dapat memperoleh tambahan TPG dalam THR 2026. 1. Pertama, guru berstatus ASN.

THR yang diberikan oleh pemerintah merupakan hak bagi ASN, sehingga guru yang masih berstatus non-ASN tidak termasuk dalam skema ini meskipun telah memiliki sertifikat pendidik.

2. Kedua, guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP.

Di beberapa daerah, guru ASN mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja dari pemerintah daerah.

Jika guru sudah menerima tunjangan tersebut, maka TPG tidak dimasukkan dalam komponen THR.

Sebaliknya, guru ASN yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dapat memperoleh tambahan TPG sebagai bagian dari THR.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait