Berita

THR Guru 2026 Resmi Ada Tambahan TPG, Ini Syarat Guru ASN yang Berhak

Diperbarui 0 4 mnt baca 695 kata 3 halaman
THR Guru 2026 Resmi Ada Tambahan TPG, Ini Syarat Guru ASN yang Berhak

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi kalangan guru pada tahun 2026.

Dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini, terdapat tambahan komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dapat masuk dalam perhitungan THR.

Namun demikian, tidak semua guru berhak menerima tambahan TPG dalam THR tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Aturan ini menjadi pedoman teknis pembayaran THR bagi ASN, termasuk guru dan dosen yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

TPG Masuk Komponen THR untuk Guru Tertentu

Berdasarkan regulasi tersebut, komponen THR ASN secara umum terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terdapat ketentuan khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja.

Dalam dokumen Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026, dijelaskan bahwa:

Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) dapat diberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen yang diterima dalam satu bulan sebagai bagian dari THR.

Ketentuan ini membuat sebagian guru ASN berpotensi mendapatkan THR lebih besar dibandingkan ASN lain yang menerima tunjangan kinerja.

Dua Kriteria Guru yang Berhak Mendapatkan TPG dalam THR

Berdasarkan aturan tersebut, setidaknya terdapat dua kriteria utama guru yang dapat memperoleh tambahan TPG dalam THR 2026.

1. Pertama, guru berstatus ASN.

THR yang diberikan oleh pemerintah merupakan hak bagi ASN, sehingga guru yang masih berstatus non-ASN tidak termasuk dalam skema ini meskipun telah memiliki sertifikat pendidik.

Berita Terkait