JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi kalangan guru pada tahun 2026.
Dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini, terdapat tambahan komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dapat masuk dalam perhitungan THR.
Namun demikian, tidak semua guru berhak menerima tambahan TPG dalam THR tersebut.
Ketentuan ini diatur dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi pedoman teknis pembayaran THR bagi ASN, termasuk guru dan dosen yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
TPG Masuk Komponen THR untuk Guru Tertentu
Berdasarkan regulasi tersebut, komponen THR ASN secara umum terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terdapat ketentuan khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Dalam dokumen Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026, dijelaskan bahwa:
Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) dapat diberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen yang diterima dalam satu bulan sebagai bagian dari THR.
Ketentuan ini membuat sebagian guru ASN berpotensi mendapatkan THR lebih besar dibandingkan ASN lain yang menerima tunjangan kinerja.
Dua Kriteria Guru yang Berhak Mendapatkan TPG dalam THR
Berdasarkan aturan tersebut, setidaknya terdapat dua kriteria utama guru yang dapat memperoleh tambahan TPG dalam THR 2026.
1. Pertama, guru berstatus ASN.THR yang diberikan oleh pemerintah merupakan hak bagi ASN, sehingga guru yang masih berstatus non-ASN tidak termasuk dalam skema ini meskipun telah memiliki sertifikat pendidik.
2. Kedua, guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP.
Di beberapa daerah, guru ASN mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja dari pemerintah daerah.
Jika guru sudah menerima tunjangan tersebut, maka TPG tidak dimasukkan dalam komponen THR.
Sebaliknya, guru ASN yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dapat memperoleh tambahan TPG sebagai bagian dari THR.
Kebijakan ini pada dasarnya mirip dengan skema yang diterapkan pada tahun sebelumnya, di mana tambahan TPG diberikan kepada guru di daerah yang tidak memiliki kebijakan tunjangan kinerja.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Berdasarkan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, proses pencairan THR dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa penerbitan SP2D untuk pembayaran THR dilakukan pada periode 4 Maret hingga 17 Maret 2026.
Namun khusus untuk guru di daerah, proses pencairan biasanya tidak langsung diterima di rekening karena harus melalui mekanisme transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah terlebih dahulu sebelum akhirnya disalurkan kepada guru penerima.
Sementara itu, untuk pensiunan ASN, PT Taspen (Persero) telah mulai merealisasikan pembayaran THR lebih awal sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan THR bagi Guru PPPK
Selain PNS, pemerintah juga memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam kelompok penerima THR.
Namun terdapat ketentuan tambahan terkait masa kerja PPPK yang memengaruhi besaran THR yang diterima.
Berdasarkan aturan tersebut:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR, namun jumlahnya dihitung secara proporsional.
- Perhitungannya menggunakan rumus masa kerja (bulan) dibagi 12, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan.
Sebagai contoh, jika seorang PPPK telah bekerja selama 10 bulan, maka besaran THR yang diterima adalah 10/12 dari penghasilan satu bulan.
Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak diberikan THR.
Sebagai ilustrasi, PPPK yang diangkat pada 1 Februari 2026 akan menerima THR sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan, karena baru memiliki masa kerja satu bulan kalender.
Namun jika pengangkatan dilakukan pada 1 Maret 2026, maka pegawai tersebut tidak menerima THR karena masa kerja belum mencapai satu bulan penuh.
Pemerintah Tegaskan Transparansi Pembayaran THR
Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran THR dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan melalui sistem administrasi keuangan negara.
Dokumen petunjuk teknis yang telah diterbitkan juga telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik resmi untuk memastikan keabsahan dokumen serta mencegah penyebaran informasi yang tidak benar.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan para guru ASN dapat memahami secara jelas mekanisme serta syarat penerimaan THR, termasuk kemungkinan tambahan TPG bagi guru yang memenuhi kriteria.
***