Kebijakan ini pada dasarnya mirip dengan skema yang diterapkan pada tahun sebelumnya, di mana tambahan TPG diberikan kepada guru di daerah yang tidak memiliki kebijakan tunjangan kinerja.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Berdasarkan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, proses pencairan THR dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa penerbitan SP2D untuk pembayaran THR dilakukan pada periode 4 Maret hingga 17 Maret 2026.
Namun khusus untuk guru di daerah, proses pencairan biasanya tidak langsung diterima di rekening karena harus melalui mekanisme transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah terlebih dahulu sebelum akhirnya disalurkan kepada guru penerima.
Sementara itu, untuk pensiunan ASN, PT Taspen (Persero) telah mulai merealisasikan pembayaran THR lebih awal sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan THR bagi Guru PPPK
Selain PNS, pemerintah juga memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam kelompok penerima THR.
Namun terdapat ketentuan tambahan terkait masa kerja PPPK yang memengaruhi besaran THR yang diterima.
Berdasarkan aturan tersebut:
