Berita

Terbaru! Gaji PPPK Paruh Waktu di Riau Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemenpan-RB

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Terbaru! Gaji PPPK Paruh Waktu di Riau Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemenpan-RB

- Minimal: Rp 3.508.776,22 per bulan (sesuai UMP Riau 2025).

Namun, apabila sebelumnya pegawai non-ASN menerima gaji di atas UMP, maka gaji PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan akan disesuaikan dengan gaji terakhirnya.

Secara nasional, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, rentang gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Meskipun demikian, Kemenpan-RB menekankan bahwa besaran pasti untuk setiap daerah tetap mengacu pada UMP/UMK atau gaji non-ASN sebelumnya.

Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka sistem gaji akan berbeda dan mengikuti skala gaji PPPK penuh waktu berdasarkan golongan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Sebagai gambaran, berikut rentang gaji pokok PPPK penuh waktu per golongan:

- Golongan I (SD): Rp 1.938.500–Rp 2.900.900 - Golongan V (SMA sederajat): Rp 2.511.500–Rp 4.189.900 - Golongan VII (D3): Rp 2.858.800–Rp 4.551.100 - Golongan IX (S1/D4): Rp 3.203.600–Rp 5.261.500 - Golongan XI (S3): Rp 3.480.300–Rp 5.716.000 - Hingga Golongan XVII: Rp 4.462.500–Rp 7.329.900

Tunjangan dan Hak Lainnya

PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun jam kerjanya lebih terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu.

Masa kontrak PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kesimpulan

Dengan ditetapkannya UMP Riau 2025 sebesar Rp 3.508.776,22, gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Riau tahun 2025 akan mengacu pada besaran tersebut atau lebih tinggi jika sebelumnya menerima gaji non-ASN di atas UMP.

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan memberikan kejelasan status kepegawaian bagi honorer yang selama ini bekerja di pemerintahan.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait