Berita

Pensiun PNS 2025: Skema Lengkap, Besaran Tunjangan per Golongan, dan Aturan Baru PP 8/2024

Diperbarui 0 3 mnt baca 533 kata 3 halaman
Pensiun PNS 2025: Skema Lengkap, Besaran Tunjangan per Golongan, dan Aturan Baru PP 8/2024

Bungko News – Jakarta – Tahun 2025 menjadi sorotan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa purna tugas.

Pemerintah telah menetapkan skema dan besaran tunjangan pensiun terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penyaluran hak keuangan para pensiunan.

Berikut rincian lengkap skema, besaran tunjangan per golongan, serta update regulasi terkait pensiun PNS 2025.

Pensiun bagi PNS bukanlah akhir dari penghasilan, melainkan bentuk penghargaan negara atas pengabdian selama bertugas.

Skema pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, serta diimplementasikan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran tunjangan pensiun ditentukan berdasarkan:

- Masa kerja - Pangkat terakhir - Golongan ruang saat aktif

Tunjangan ini bertujuan menjamin kehidupan layak di masa tua serta sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi puluhan tahun.

Penyaluran dilakukan setiap bulan melalui PT Taspen (Persero) atau instansi resmi yang ditunjuk.

Besaran Tunjangan Pensiun PNS 2025 per Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS 2025 sesuai golongan (dalam rupiah):

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Berita Terkait