Bungko News – Jakarta – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji pada Oktober 2025.
Pencairan dilakukan sesuai jadwal, yaitu setiap tanggal 1 melalui PT Taspen (Persero).
Meski memasuki tahun baru, besaran gaji pensiunan PNS Oktober 2025 tidak mengalami perubahan dan masih merujuk pada ketetapan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Besaran gaji ini diterima pensiunan sesuai masa kerja dan pangkat/golongan terakhir sebelum memasuki masa purnabakti.
Berikut adalah daftar lengkap gaji pensiunan PNS per golongan yang berlaku resmi untuk Oktober 2025: