Berita

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Daftar Resmi dari Taspen untuk Golongan I–IV

Diperbarui 0 2 mnt baca 347 kata 3 halaman
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Daftar Resmi dari Taspen untuk Golongan I–IV

Jakarta – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji pada Oktober 2025.

Pencairan dilakukan sesuai jadwal, yaitu setiap tanggal 1 melalui PT Taspen (Persero).

Meski memasuki tahun baru, besaran gaji pensiunan PNS Oktober 2025 tidak mengalami perubahan dan masih merujuk pada ketetapan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Besaran gaji ini diterima pensiunan sesuai masa kerja dan pangkat/golongan terakhir sebelum memasuki masa purnabakti.

Berikut adalah daftar lengkap gaji pensiunan PNS per golongan yang berlaku resmi untuk Oktober 2025:

1. Pensiunan Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128 Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264 Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184 Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

2. Pensiunan Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824 Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776 Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656 Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

3. Pensiunan Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576 Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104 Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016 Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

4. Pensiunan Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000 Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744 Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880 Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856 Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

Dasar Hukum dan Sumber Resmi

Penetapan gaji pensiunan PNS ini diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku efektif sejak Januari 2024.

Hingga kini, belum ada peraturan baru yang mengubah besaran gaji pensiunan untuk tahun 2025, sehingga daftar di atas masih berlaku resmi untuk Oktober 2025.

Informasi lebih lanjut mengenai pencairan dan syarat dapat diakses melalui laman resmi PT Taspen (www.taspen.com) atau melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

***

Berita Terkait