Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan tambahan seperti tunjangan pasangan (10% dari gaji pokok), tunjangan anak, serta tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Update Regulasi Terbaru
PP Nomor 8 Tahun 2024
Regulasi ini menjadi dasar utama pensiun PNS 2025.
Pemerintah secara resmi menaikkan besaran tunjangan pensiun sebesar 12% sejak Januari 2024.
Namun, hingga September 2025, belum ada aturan baru yang menambah kenaikan tunjangan di luar PP tersebut.