Berita

Pensiun PNS 2025: Skema Lengkap, Besaran Tunjangan per Golongan, dan Aturan Baru PP 8/2024

Diperbarui 0 3 mnt baca 533 kata 3 halaman
Pensiun PNS 2025: Skema Lengkap, Besaran Tunjangan per Golongan, dan Aturan Baru PP 8/2024

Batas Usia Pensiun (BUP)

Batas usia pensiun PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dengan rincian:

58 tahun: Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan. 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, Guru. 65 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama, Dosen. 70 tahun: Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Proses Pencairan dan Otentikasi

Mulai 1 Oktober 2025, PT Taspen akan menyalurkan tunjangan tambahan di luar gaji pokok.

Pensiunan diwajibkan melakukan verifikasi identitas melalui aplikasi Andal by Taspen untuk memastikan keamanan dan akurasi penyaluran.

Gaji pensiunan tidak bisa dicairkan sekaligus dan hanya diberikan per bulan sesuai jadwal.

Penutup

Pensiun PNS 2025 tetap menjadi prioritas pemerintah dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara yang telah mengabdi.

Dengan skema dan regulasi yang jelas, diharapkan seluruh pensiunan dapat menerima haknya tepat waktu dan tanpa hambatan.

***

Berita Terkait