Berita

Terbaru! Gaji PPPK Paruh Waktu di Riau Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemenpan-RB

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Terbaru! Gaji PPPK Paruh Waktu di Riau Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemenpan-RB

Bungko News

Gaji Terbaru PPPK Paruh Waktu di Provinsi Riau Tahun 2025 Sesuai Aturan Kemenpan-RB, Ini Rincian Lengkapnya

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025, termasuk bagi yang bertugas di Provinsi Riau.

Besaran gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat atau gaji terakhir saat masih berstatus non-ASN.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024, UMP Riau 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.508.776,22, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Berikut rincian lengkap gaji PPPK Paruh Waktu di Riau sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Riau tahun 2025 secara resmi diatur dalam Peraturan Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu minimal disamakan dengan gaji yang diterima saat masih berstatus non-ASN atau mengikuti UMP/UMK yang berlaku di daerah masing-masing.

Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Menurut peraturan tersebut, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan berdasarkan ijazah, melainkan merujuk pada dua hal utama:

- Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, atau - Gaji terakhir yang diterima saat masih menjadi honorer/non-ASN.

Untuk Provinsi Riau, UMP 2025 secara resmi ditetapkan sebesar Rp 3.508.776,22 berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024.

Angka ini mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMP 2024 yang tercatat Rp 3.294.625.

Kenaikan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Riau 2025

Berdasarkan aturan di atas, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Riau tahun 2025 akan mengikuti UMP Riau 2025, yaitu:

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait