Berita

Taspen Buka Suara Soal Rapelan Gaji Pensiunan 2026, Benarkah Akan Cair?

Redaksi 0 3 menit 2 halaman

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Dalam konferensi pers pemerintah sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN dan pensiunan menjelang tahun ajaran baru.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk ASN pusat, TNI, Polri, ASN daerah, hingga pensiunan. Pemerintah menyebut komponen THR dibayarkan secara penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun atau sekitar bulan Juni.

Dengan adanya penjelasan resmi dari Taspen dan pemerintah, ASN serta pensiunan diimbau agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait isu rapelan gaji dan jadwal pencairan gaji ke-13.

Masyarakat juga disarankan rutin memantau informasi resmi melalui kanal pemerintah dan media sosial resmi Taspen untuk memperoleh perkembangan terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiunan tahun 2026.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait